INFOSEMARANG.COM - Pemerintah canangkan solusi bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023 mendatang.
Solusi yang ditawarkan Pemerintah pada tenaga honorer ini diharapkan menjadi jalan tengah.
Yakni, tidak membebani anggaran negara, dan juga tak menghilangkan mata pencaharian tenaga honorer.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibagi Untuk Formasi ini, Terbaru Dibuka September 2023, Sudah Siap Belum?
Rupanya solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pada pegawai Non-ASN adalah jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time.
Hal ini sehubungan rencana pemerintah yang bakal menuangkan status baru dalam Rancangan Undang-Undang ASN yang segera ditetapkan dalam waktu dekat.
Sehingga, nantinya akan ada tiga unsur yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara, PNS, PPPK dan PPPK / PNS Part Time.
Siapa saja yang bisa menjadi PNS part time?
Dari catatan Infosemarang.com, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, memastikan bahwa para tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus mengikuti proses seleksi atau tes.
Seleksi yang dimaksud seperti para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berkompetisi untuk posisi di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya
Hal ini tertuang dalam tiga unsur yang harus diakomodir oleh pemerintah.
Guspardi menekankan bahwa unsur baru ini tidak akan menjadi jalan pintas bagi tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Dalam prosesnya, tidak akan ada kebijakan otomatis diangkat. Jadi, seperti ini, ketiga unsur tersebut akan tetap menjadi bagian dari proses seleksi yang harus diikuti," ujar Guspardi dikutip dari YouTube CNBC Indonesia.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Mengelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z
Guspardi menegaskan bahwa proses seleksi ini sangat penting untuk memverifikasi kemampuan para tenaga honorer sehingga mereka dapat diangkat sebagai pegawai pemerintahan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Oleh karena itu, dalam rekrutmen yang diatur dalam RUU ini, tidak akan ada pengangkatan langsung tanpa melalui proses seleksi yang ketat.
Sejauh ini, ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
Baca Juga: Wajib Pajak Tidak Perlu Lagi Isi SPT Mulai 2024, Ini Penyebabnya
Lantas apakah Anda setuju bila tenaga honorer dihapus diganti dengan seleksi untuk jadi PNS part time?***