Statusnya di Luar KGB, Simak Syarat Guru PPPK Biar Bisa Dapatkan Gaji Istimewa

Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Ada kabar membahagikan untuk para guru PPPK, sebab rencananya akan ada sejumlah tunjangan dan gaji istimewa.

Tunjangan pensiun juga kini tengah diusulkan untuk diberikan kepada guru PPPK.

Disebutkan pula jika gaji istimewa yang akan didapatkan oleh guru PPPK tersebut di luar pendapatkan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Namun, ada syarat bagi guru PPPK yang hendak mendapatkan gaji istimewa di luar KGB ini.

Syaratnya adalah, selama dua tahun berturut-turut, penilaian kinerja dari guru PPPK harus mendapatkan status sangat baik.

Pembahasan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan 18 Juli 2023 kemarin.

"PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 (dua ) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa," ayat 1 Pasal 4 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibagi Untuk Formasi ini, Terbaru Dibuka September 2023, Sudah Siap Belum?

Jika sudah memenuhi syarat seperti ketentuan ayat 2 Pasal 4, Guru PPPK sesuai dengan golongan gaji akan diajukan periode kenaikan gaji secara berkala.

Disebutkan pula jika ASN PPPK belum pernah melakukan pelanggaran disiplin dan bekerja sungguh-sungguh sesuai tufoksinya.

Kenaikan Gaji Berkala sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 juga akan ditentukan oleh syarat perpanjangan periode masa kerja dan penilaian kinerja.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI