Mengenal Jenis Kenaikan Pangkat PNS Mulai dari Reguler hingga Anumerta, Apa Bedanya?

apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM - Bagi para fresh graduate yang hendak melamar CPNS 2023 mungkin beberapa di antaranya belum mengenal lebih dalam perihal jenis kenaikan pangkat PNS.

Ya, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat jenjang karier yang biasa juga dikenal dengan singkatan KP dari kepanjangan kenaikan pangkat.

Atas pengabdian dan prestasi kerja terhadap negara, maka di dalam profesi PNS terdapat kenaikan pangkat sebagai apresiasi atau penghargaan.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Sebab sifatnya penghargaan, jadi tidak seluruh PNS lantas secara otomatis mendapatkan kenaikan pangkat sebab ada syarat yang diberlakukan dan harus adanya pengusulan.

Seperti yang belum lama ini disampaikan oleh akun Instagram @bkngoidofficial, di mana diumumkan jika PNS hendak mengusulkan KP pada periode Oktober batas waktu penerimaan pengusulannya yakni bulan Agustus mendatang.

“#SobatBKN jangan sampai lupa ya kalau batas waktu pengusulan KP Periode April paling lambat diterima Februari dan usul KP Periode Oktober paling lambat diterima Agustus,” tulis admin akun BKN.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis kenaikan pangkat PNS yang wajib diketahui.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Dibagi Untuk Formasi ini, Terbaru Dibuka September 2023, Sudah Siap Belum?

Kenaikan pangkat reguler merupakan tingkatan pertama yang diberikan kepada PNS.

Dengan syarat, kenaikan pangkat ini dilimpahkan kepada PNS yang tidak memegang jabatan fungsional atau strutural tertentu.

Kemudian berikutnya yakni ada kenaikan pangkat pengabdian yang diberikan kepada PNS dengan sejumlah catatan.

Pangkat pengabdian ini diberikan kepada PNS yang diberhentikan secara hormat sebab mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Terakhir yakni anumerta. Di mana kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang meninggal dunia , kemudian diberikan pangkat setingkat lebih tinggi yakni anumerta.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, berikut kenaikan pangkat pilihan yang diterapkan.

1. Memberikan prestasi kerja luar biasa baik
2. Berkontribusi memberikan penemuan baru yang bermanfaat untuk negara.
3. Menduduki jabatan tertentu dengan pengangkatannya ditetapkan Keputusan Presiden.
4. Menduduki jabatan fungsional atau strukturan tertentu.

Nah, itu dia tadi sekilas informasi mengenai jenis kenaikan pangkat PNS. Semoga bermanfaat!

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI