PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Makin cuan bila PNS menerima gaji dengan sistem single salary (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil bakal makin cuan jika sistem single salary diresmikan!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menikmati peningkatan pendapatan yang signifikan jika sistem single salary diresmikan.

Dalam skema ini, besaran gaji PNS bisa mencapai hingga Rp 39 juta per bulan.

Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan agar Hubungan Tidak Rusak

Adapun gaji terendah yang akan diterima PNS adalah sebesar Rp 3 juta per bulan, dengan penerapan skema single salary.

Perlu diketahui bahwa saat ini, gaji PNS Golongan Ia mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

Namun, dengan sistem single salary, golongan Ia tidak lagi digunakan.

Baca Juga: Duh! Awkarin Malah Kena Sindir Eddi Brokoli Usai Sentil Alshad Ahmad Masalah Pelihara Hewan Liar

Sebagai gantinya, golongan PNS akan berdasarkan kategori JPT I hingga JPT IX, JA 1 hingga JA 15, serta JF 1 hingga JF 15.

Berikut ini adalah besaran gaji PNS berdasarkan skema single salary:


Berikut ini besaran gaji PNS jika menggunakan skema single salary.

Baca Juga: Bocoran Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Kejaksaan RI Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat

1. JPT (Jabatan Pimpinan Tertinggi)

•JPT I Rp39.365.146

•JPT II Rp37.490.615

•JPT III Rp35.705.348

Baca Juga: 6 Langkah Supaya Anakan Aglonema Tumbuh Subur, Jangan Segan Lakukan Hal Ini

•JPT IV Rp34.005.093

•JPT V Rp32.385.803

•JPT VI Rp30.843.622

•JPT VII Rp29.374.878

•JPT VIII Rp27.976.074

•JPT IX Rp26.643.880

Baca Juga: Viral Video El Barack Jajan Telur Gulung di Pinggir Jalan, Cara Mendidik Jessica Iskandar Disorot Publik

2. JA (Jabatan Administrasi)

•JA 15 Rp22.203.233

•JA 14 Rp19.290.385

•JA 13 Rp16.759.674

•JA 12 Rp14.560.968

•JA 11 Rp12.650.711

Baca Juga: Dijamin Lebih Hemat! Ini Rekomendasi Mie Ayam Lezat di Klaten dengan Harga Terjangkau

•JA 10 Rp10.991.061

•JA 9 Rp9.549.140

•JA 8 Rp8.296.386

•JA 7 Rp7.207.981

•JA 6 Rp6.262.364

•JA 5 Rp5.440.803

Baca Juga: Karir Politik Cinta Mega di Ujung Tanduk, Usai Kepergok Main Game Slot Judi Online

•JA 4 Rp4.727.022

•JA 3 Rp4.106.883

•JA 2 Rp3.568.100

•JA 1 Rp3.100.000

3. JF (Jabatan Fungsional)

•JF 15 Rp22.203.233

•JF 14 Rp19.290.385

Baca Juga: Kebangetan! Maling Ini Curi HP Jamaah dengan Pura-pura Wudu, Aksinya Terekam CCTV Masjid

•JF 13 Rp16.759.674

•JF 12 Rp14.560.968

•JF 11 Rp12.650.711

•JF 10 Rp10.991.061

•JF 9 Rp9.549.140

•JF 8 Rp8.296.386

Baca Juga: Praktis Tanpa Oven, Ini Resep Kue Ultah Sederhana yang Bisa Dicoba di Rumah

•JF 7 Rp7.207.981

•JF 6 Rp6.262.364

•JF 5 Rp5.440.803

•JF 4 Rp4.727.022

•JF 3 Rp4.106.883

•JF 2 Rp3.568.100

•JF 1 Rp3.100.000

Baca Juga: Siap-siap! Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ini Jumlah Formasinya

Apa itu sistem single salary ?

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini sedang dipertimbangkan penerapan single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam konsep ini, beberapa tunjangan-tunjangan yang biasanya menjadi bagian dari gaji PNS akan dihapus, dan gaji pokok akan ditingkatkan.

Baca Juga: FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Dengan adanya single salary, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, namun beberapa komponen tunjangan akan tidak lagi diberikan.

Proses ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengidentifikasi potensi keuntungan dan dampak yang mungkin terjadi.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI