Kronologi OTT KPK Ungkap Skandal Suap Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar

Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

INFOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penerimaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, atau biasa disapa HA, diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 Juli 2023.

KPK Ungkap Jejak Korupsi

Alex mengungkapkan HA diduga bekerjasama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang akrab disapa dengan sebutan ABC, untuk memperoleh nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas.

Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Selain HA dan ABC, terdapat tiga pihak lain, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Kemudian, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: 8 Tanda Seseorang Telah Dewasa, Kamu Bertindak Lebih Bijaksana dari Usiamu?

Jejak Skandal yang Bermula dari Tender Proyek

Sebagaimana dijelaskan Wakil Ketua KPK, kasus ini berawal dari tahun 2021 ketika Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bisa diakses oleh publik.

Namun, sayangnya, proyek-proyek tersebut justru menjadi sasaran tindakan yang tidak terpuji.

Lalu, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek lainnya, yaitu:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak
Rp 89,9 miliar.

Disinilah MG, MR, dan RA memanfaatkan kesempatan untuk mendekati HA dan ABC.

Pertemuan Rahasia yang Terbongkar

Dalam pertemuan rahasia tersebut, diduga kuat terjadi deal untuk memberikan sejumlah uang berupa fee, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai kontrak.

Setelah kesepakatan dicapai, HA dikabarkan mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara itu, perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang untuk proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) untuk KN SAR Ganesha.

Baca Juga: Jadi Tanaman yang Populer, Aglonema Berasal Dari Mana? Ketahui Pula Cara Perawatannya Sebelum Menanamnya, Cocok Untuk Pemula!

Tangkap Tangan Oleh Tim KPK

KPK memiliki informasi mengenai penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. Maka, Tim KPK tidak tinggal diam dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat.

Dalam OTT tersebut, terungkap bahwa ada goodie bag berisi uang Rp 999,7 Juta yang disimpan dalam bagasi mobil ABC.

Sementara itu, RA menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Proses Hukum

Untuk tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu MR, RA, dan MG, langsung ditangani oleh KPK. MR dan RA bahkan langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata Alex.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex menambahkan..

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI