Kronologi OTT KPK Ungkap Skandal Suap Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar

Galuh Prakasa
Kamis 27 Juli 2023, 14:13 WIB
Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

INFOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penerimaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, atau biasa disapa HA, diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 Juli 2023.

KPK Ungkap Jejak Korupsi

Alex mengungkapkan HA diduga bekerjasama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang akrab disapa dengan sebutan ABC, untuk memperoleh nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas.

Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Selain HA dan ABC, terdapat tiga pihak lain, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Kemudian, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: 8 Tanda Seseorang Telah Dewasa, Kamu Bertindak Lebih Bijaksana dari Usiamu?

Jejak Skandal yang Bermula dari Tender Proyek

Sebagaimana dijelaskan Wakil Ketua KPK, kasus ini berawal dari tahun 2021 ketika Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bisa diakses oleh publik.

Namun, sayangnya, proyek-proyek tersebut justru menjadi sasaran tindakan yang tidak terpuji.

Lalu, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek lainnya, yaitu:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak
Rp 89,9 miliar.

Disinilah MG, MR, dan RA memanfaatkan kesempatan untuk mendekati HA dan ABC.

Pertemuan Rahasia yang Terbongkar

Dalam pertemuan rahasia tersebut, diduga kuat terjadi deal untuk memberikan sejumlah uang berupa fee, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai kontrak.

Setelah kesepakatan dicapai, HA dikabarkan mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara itu, perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang untuk proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) untuk KN SAR Ganesha.

Baca Juga: Jadi Tanaman yang Populer, Aglonema Berasal Dari Mana? Ketahui Pula Cara Perawatannya Sebelum Menanamnya, Cocok Untuk Pemula!

Tangkap Tangan Oleh Tim KPK

KPK memiliki informasi mengenai penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. Maka, Tim KPK tidak tinggal diam dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat.

Dalam OTT tersebut, terungkap bahwa ada goodie bag berisi uang Rp 999,7 Juta yang disimpan dalam bagasi mobil ABC.

Sementara itu, RA menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Proses Hukum

Untuk tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu MR, RA, dan MG, langsung ditangani oleh KPK. MR dan RA bahkan langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata Alex.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex menambahkan..

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)