Kronologi OTT KPK Ungkap Skandal Suap Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar

Galuh Prakasa
Kamis 27 Juli 2023, 14:13 WIB
Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

Kronologi OTT KPK dugaan suap di Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp 88,3 Miliar. (Sumber : instagram/official.kpk)

INFOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penerimaan suap yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, atau biasa disapa HA, diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 Juli 2023.

KPK Ungkap Jejak Korupsi

Alex mengungkapkan HA diduga bekerjasama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang akrab disapa dengan sebutan ABC, untuk memperoleh nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas.

Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Selain HA dan ABC, terdapat tiga pihak lain, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Kemudian, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: 8 Tanda Seseorang Telah Dewasa, Kamu Bertindak Lebih Bijaksana dari Usiamu?

Jejak Skandal yang Bermula dari Tender Proyek

Sebagaimana dijelaskan Wakil Ketua KPK, kasus ini berawal dari tahun 2021 ketika Basarnas mengumumkan beberapa tender proyek pekerjaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang bisa diakses oleh publik.

Namun, sayangnya, proyek-proyek tersebut justru menjadi sasaran tindakan yang tidak terpuji.

Lalu, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek lainnya, yaitu:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak
Rp 89,9 miliar.

Disinilah MG, MR, dan RA memanfaatkan kesempatan untuk mendekati HA dan ABC.

Pertemuan Rahasia yang Terbongkar

Dalam pertemuan rahasia tersebut, diduga kuat terjadi deal untuk memberikan sejumlah uang berupa fee, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai kontrak.

Setelah kesepakatan dicapai, HA dikabarkan mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara itu, perusahaan RA ditunjuk sebagai pemenang untuk proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) untuk KN SAR Ganesha.

Baca Juga: Jadi Tanaman yang Populer, Aglonema Berasal Dari Mana? Ketahui Pula Cara Perawatannya Sebelum Menanamnya, Cocok Untuk Pemula!

Tangkap Tangan Oleh Tim KPK

KPK memiliki informasi mengenai penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap. Maka, Tim KPK tidak tinggal diam dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat.

Dalam OTT tersebut, terungkap bahwa ada goodie bag berisi uang Rp 999,7 Juta yang disimpan dalam bagasi mobil ABC.

Sementara itu, RA menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Proses Hukum

Untuk tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu MR, RA, dan MG, langsung ditangani oleh KPK. MR dan RA bahkan langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata Alex.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex menambahkan..

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)