Selain PNS, PPPK Akan Punya Gaji Berkala dan Istimewa, Gimana tuh? Ini Kata Menpan RB

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 05:30 WIB
PPPK akan mendapat gaji berkala dan gaji istimewa, begini penjelasan Menpan RB (Sumber : instagram @abdulaazwaranas.a3)

PPPK akan mendapat gaji berkala dan gaji istimewa, begini penjelasan Menpan RB (Sumber : instagram @abdulaazwaranas.a3)

INFOSEMARANG.COM- Jelang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada Agustus 2023, ada yang baru untuk PPPK.

Kabar baik juga datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Bahwa PPPK yang memenuhi syarat akan berhak menerima kenaikan gaji.

Kenaikan gaji ini terdiri dari dua jenis, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Dilansir Antaranews, Azwar Anas menyatakan PPPK dengan syarat tertentu berhak mendapatkannya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Perempat Final Japan Open 2023 Hari Ini, Saksikan Pertandingan 5 Wakil Indonesia

"Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ujar Anas seperti dikutip Infosemarang.com pada 28 Juli 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan gaji berkala dan Kenaikan gaji istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: 4 Cara Sukses Berkarir Walaupun Tidak Sesuai dengan Pendidikan Anda, Sangat mudah Untuk Dilakukan

Sebelumnya, tidak ada pengaturan khusus terkait kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu berkala maupun istimewa.

Dengan aturan yang baru, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG," jelasnya.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga bergantung pada penilaian kinerja dengan predikat "baik" selama dua tahun terakhir.

Hal ini sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, golongan gaji V memiliki persyaratan yang berbeda, yaitu kenaikan gaji berkala akan diberikan setelah mencapai satu tahun MKG.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Tak hanya itu, PPPK tersebut harus memiliki nilai kinerja yang baik selama satu tahun terakhir.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

PPPK ini berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: Tato di Tangan Berisiko Infeksi, Begini Cara Merawatnya

Proses pemberian kenaikan gaji berkala akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB.

Keputusan ini harus mencantumkan informasi penting, seperti:

-Nama pegawai,
-Nomor induk pegawai,
-Golongan/jabatan,
-Masa perjanjian kerja,
-Perpanjangan perjanjian kerja,
-Unit kerja,
-Besaran gaji lama,
-Besaran gaji baru,
-Masa kerja yang telah dijalani, dan
-Tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Imbas Rebranding Twitter, Ini Pengakuan Pemilik Username @X yang 'Diambil Alih Paksa' Elon Musk, Dibayar Berapa?

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan adanya peraturan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)