Selain PNS, PPPK Akan Punya Gaji Berkala dan Istimewa, Gimana tuh? Ini Kata Menpan RB

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 05:30 WIB
PPPK akan mendapat gaji berkala dan gaji istimewa, begini penjelasan Menpan RB (Sumber : instagram @abdulaazwaranas.a3)

PPPK akan mendapat gaji berkala dan gaji istimewa, begini penjelasan Menpan RB (Sumber : instagram @abdulaazwaranas.a3)

INFOSEMARANG.COM- Jelang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada Agustus 2023, ada yang baru untuk PPPK.

Kabar baik juga datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Bahwa PPPK yang memenuhi syarat akan berhak menerima kenaikan gaji.

Kenaikan gaji ini terdiri dari dua jenis, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Dilansir Antaranews, Azwar Anas menyatakan PPPK dengan syarat tertentu berhak mendapatkannya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Perempat Final Japan Open 2023 Hari Ini, Saksikan Pertandingan 5 Wakil Indonesia

"Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ujar Anas seperti dikutip Infosemarang.com pada 28 Juli 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan gaji berkala dan Kenaikan gaji istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: 4 Cara Sukses Berkarir Walaupun Tidak Sesuai dengan Pendidikan Anda, Sangat mudah Untuk Dilakukan

Sebelumnya, tidak ada pengaturan khusus terkait kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu berkala maupun istimewa.

Dengan aturan yang baru, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG," jelasnya.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga bergantung pada penilaian kinerja dengan predikat "baik" selama dua tahun terakhir.

Hal ini sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, golongan gaji V memiliki persyaratan yang berbeda, yaitu kenaikan gaji berkala akan diberikan setelah mencapai satu tahun MKG.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Tak hanya itu, PPPK tersebut harus memiliki nilai kinerja yang baik selama satu tahun terakhir.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

PPPK ini berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Baca Juga: Tato di Tangan Berisiko Infeksi, Begini Cara Merawatnya

Proses pemberian kenaikan gaji berkala akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB.

Keputusan ini harus mencantumkan informasi penting, seperti:

-Nama pegawai,
-Nomor induk pegawai,
-Golongan/jabatan,
-Masa perjanjian kerja,
-Perpanjangan perjanjian kerja,
-Unit kerja,
-Besaran gaji lama,
-Besaran gaji baru,
-Masa kerja yang telah dijalani, dan
-Tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Imbas Rebranding Twitter, Ini Pengakuan Pemilik Username @X yang 'Diambil Alih Paksa' Elon Musk, Dibayar Berapa?

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan adanya peraturan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)