HORE! PPPK Kini Ada Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Begini Syarat Mendapatkannya

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 06:00 WIB
PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Berita baik menyambut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini!

Karena mereka sekarang berhak atas kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk PPPK yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Ada Habib Syech 28-29 Juli di Genuk, Ini Jalur Alternatif Pedurungan ke Pantura agar Tak Kena Macet

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu akan mendapatkan kenaikan gaji.

Sementara itu, diketahui ada dua jenis kenaikan gaji yang diberikan, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Dikutip dari Antaranews, Azwar Anas menyatakan bahwa PPPK yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: Imbas Rebranding Twitter, Ini Pengakuan Pemilik Username @X yang 'Diambil Alih Paksa' Elon Musk, Dibayar Berapa?

"Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ujarnya seperti dikutip oleh Infosemarang.com pada tanggal 28 Juli 2023.

Aturan mengenai kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Tato Belum Dihapus saat Umrah atau Haji, Apa Hukumnya?

Sebelumnya, tidak ada pengaturan khusus terkait kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu berkala maupun istimewa.

Dengan aturan baru ini, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Bagi golongan gaji V, kenaikan gaji berkala baru akan diberikan setelah mencapai satu tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Syarat PPPK Dapat Gaji Berkala

Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala termasuk penilaian kinerja dengan predikat "baik" selama dua tahun terakhir sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Syarat PPPK Dapat Gaji Istimewa

Sementara itu, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan khusus.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?

Beberapa persyaratan tersebut meliputi PPPK yang telah mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut.

Gaji istimewa juga berhak diberikan pada mereka yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selain itu, PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja juga berhak atas kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Proses pemberian kenaikan gaji berkala akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB.

Keputusan tersebut harus mencantumkan informasi penting, seperti nama pegawai, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan adanya peraturan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Semoga kenaikan gaji ini akan memberikan motivasi dan semangat lebih bagi para PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)