INFOSEMARANG.COM - Dalam artikel ini terdapat link download PDF Permenpan RB tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023.
Silahkan lihat lebih jelas melalui link download PDF yang kami sajikan di akhir artikel.
Sedikit bocoran, berikut segelintir isi dari aturan gaji berkala dan gaji istimewa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pada tahun 2023, telah diberlakukan regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023.
Pasal 2 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Baca Juga: 4 Cara Sukses Berkarir Walaupun Tidak Sesuai dengan Pendidikan Anda, Sangat mudah Untuk Dilakukan
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberlakukan dengan menetapkan golongan gaji V dan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama setahun atau lebih.
Persyaratan bagi PPPK agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Syarat-syarat tersebut adalah:
Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?
- Pegawai PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
- Pegawai PPPK telah memperoleh predikat kinerja tahunan minimal dengan predikat baik.
Hal itu berdasarkan penilaian kinerja selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies
Dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat pengecualian untuk ketentuan di ayat (1) tersebut. Bagi pegawai PPPK dengan golongan gaji V, berlaku ketentuan berikut:
- Kenaikan gaji berkala PPPK untuk pertama kalinya akan diberikan jika sudah mencapai 1 tahun MKG.
- Minimal nilai kinerja selama satu tahun harus memperoleh predikat baik.
Baca Juga: Tato di Tangan Berisiko Infeksi, Begini Cara Merawatnya
Kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya bagi golongan gaji V, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3.
Rincian perhitungan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ayat (1) telah dicantumkan dalam lampiran yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 4.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pegawai PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja tahunan dengan sebutan "sangat baik" selama 2 tahun secara berturut-turut.
Meraka juga harus ditetapkan sebagai pegawai PPPK yang teladan, berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Ayat 2 menyebutkan bahwa kenaikan gaji istimewa seperti yang disebutkan dalam ayat 1 akan diberikan kepada PPPK dengan cara memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya
Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa kenaikan gaji istimewa yang disebutkan dalam ayat 1, diberikan sesuai dengan ketetapan yang diambil oleh PPK yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih rinci mengenai regulasi kenaikan gaji istimewa atau berkala yang diberikan kepada pegawai PPPK.
Baca Juga: CPNS 2023 : Kejaksaan RI Buka Dua Formasi Ini, Peluang Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat?
Anda dapat mengakses link download PDF resmi berikut: https://denpasar.bkn.go.id/?p=7134.
Demikianlah informasi terkait kenaikan gaji istimewa atau berkala untuk pegawai PPPK berdasarkan regulasi terbaru pada tahun 2023.***