Link Download PDF Permenpan RB Gaji Berkala Bagi PPPK Terbaru Tahun 2023

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 06:30 WIB
link download PDF permenpan RB soal gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

link download PDF permenpan RB soal gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Dalam artikel ini terdapat link download PDF Permenpan RB tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023.

Silahkan lihat lebih jelas melalui link download PDF yang kami sajikan di akhir artikel.

Sedikit bocoran, berikut segelintir isi dari aturan gaji berkala dan gaji istimewa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Pada tahun 2023, telah diberlakukan regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023.

Pasal 2 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: 4 Cara Sukses Berkarir Walaupun Tidak Sesuai dengan Pendidikan Anda, Sangat mudah Untuk Dilakukan

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberlakukan dengan menetapkan golongan gaji V dan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama setahun atau lebih.

Persyaratan bagi PPPK agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Syarat-syarat tersebut adalah:

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?

- Pegawai PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

- Pegawai PPPK telah memperoleh predikat kinerja tahunan minimal dengan predikat baik.

Hal itu berdasarkan penilaian kinerja selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat pengecualian untuk ketentuan di ayat (1) tersebut. Bagi pegawai PPPK dengan golongan gaji V, berlaku ketentuan berikut:

- Kenaikan gaji berkala PPPK untuk pertama kalinya akan diberikan jika sudah mencapai 1 tahun MKG.

- Minimal nilai kinerja selama satu tahun harus memperoleh predikat baik.

Baca Juga: Tato di Tangan Berisiko Infeksi, Begini Cara Merawatnya

Kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya bagi golongan gaji V, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3.

Rincian perhitungan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ayat (1) telah dicantumkan dalam lampiran yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 4.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pegawai PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja tahunan dengan sebutan "sangat baik" selama 2 tahun secara berturut-turut.

Meraka juga harus ditetapkan sebagai pegawai PPPK yang teladan, berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Ayat 2 menyebutkan bahwa kenaikan gaji istimewa seperti yang disebutkan dalam ayat 1 akan diberikan kepada PPPK dengan cara memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa kenaikan gaji istimewa yang disebutkan dalam ayat 1, diberikan sesuai dengan ketetapan yang diambil oleh PPK yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih rinci mengenai regulasi kenaikan gaji istimewa atau berkala yang diberikan kepada pegawai PPPK.

Baca Juga: CPNS 2023 : Kejaksaan RI Buka Dua Formasi Ini, Peluang Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat?

Anda dapat mengakses link download PDF resmi berikut: https://denpasar.bkn.go.id/?p=7134.

Demikianlah informasi terkait kenaikan gaji istimewa atau berkala untuk pegawai PPPK berdasarkan regulasi terbaru pada tahun 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)