Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 07:00 WIB
PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat tersenyum lega!

Sebab, telah diberlakukan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 yang mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi mereka.

Melalui peraturan ini, PPPK mendapatkan kesempatan untuk memperoleh hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan 'Debt Collector', Pelaku Adang Korban di Jalan lalu Rampas Motor

Persyaratan 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun.

Tentunya, syarat ini harus dipenuhi bersama dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-siap! Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ini Jumlah Formasinya

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).

Hal yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang memiliki penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai PNS.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah mereka telah bekerja selama satu tahun.

Selain itu, mereka juga harus memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Selanjutnya, setelah mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK golongan gaji V akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun untuk periode selanjutnya.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Untuk memperoleh kenaikan gaji istimewa, PPPK harus mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selanjutnya, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan tersebut akan memuat informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja.

Serta kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Semua regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan demikian, PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)