INFOSEMARANG.COM - Berita terbaru tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023!
Kabar tersebut datang dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) yang membuka formasi di CPNS 2023.
Apakah CPNS 2023 di Kejaksaan RI hanya untuk lulusan Sarjana Hukum? Cek bagaimana persyaratan terbaru di bawah ini!
Baca Juga: Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?
Melansir Kanal YouTube Kejaksaan RI pada tanggal 26 Juli 2023 bahwa Dr. Hermon Dekristo, selaku Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, telah mengungkap bocoran mengenai formasi Jaksa yang akan dibuka.
Kejaksaan RI berencana untuk membuka total 7000 lebih lowongan pada CPNS 2023.
Baca Juga: Link Download PDF Permenpan RB Gaji Berkala Bagi PPPK Terbaru Tahun 2023
Ada peluang bagi sarjana hukum mengisi 2000 formasi untuk posisi Jaksa.
Sementara sisanya untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rincian alokasi formasi CPNS 2023 Kejaksaan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: HORE! PPPK Kini Ada Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Begini Syarat Mendapatkannya
2000 formasi untuk posisi Jaksa
1400 formasi untuk posisi petugas barang bukti
2142 formasi untuk posisi pengelola penanganan perkara
2258 formasi untuk posisi penjaga tahanan.
Informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023 menunjukkan bahwa rencananya akan dibuka pada bulan September 2023.
Baca Juga: Selain PNS, PPPK Akan Punya Gaji Berkala dan Istimewa, Gimana tuh? Ini Kata Menpan RB
Namun, tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan lembaga terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Persyaratan Daftar CPNS 2023 Kejaksaan RI
Sebagai referensi, pada CPNS 2021, beberapa persyaratan umum diperlukan untuk melamar formasi Jaksa.
Bagi Sarjana Hukum yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk formasi Jaksa, berikut adalah beberapa syarat umum yang telah diambil dari surat pengumuman sebelumnya:
- Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
- Menyertakan Ijazah S1 yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
- Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.
- Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
- Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
- Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Baca Juga: 4 Cara Sukses Berkarir Walaupun Tidak Sesuai dengan Pendidikan Anda, Sangat mudah Untuk Dilakukan
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.
Perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas hanyalah referensi dan belum menjadi patokan yang pasti.
Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?
Oleh karena itu, diharapkan untuk menantikan pengumuman resmi dari lembaga Kejaksaan RI terkait persyaratan yang pasti untuk mengisi formasi pada CPNS 2023.***