INFOSEMARANG.COM - Henri Alfiandi adalah seorang Purnawirawan TNI-AU yang baru-baru ini memasuki masa pensiun.
Kini nama Henri Aldiandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alat kebencanaan senilai Rp88,3 M oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri Alfiandi lahir pada tanggal 24 Juli 1965 di Magetan, Jawa Timur.
Baca Juga: Selain PNS, PPPK Akan Punya Gaji Berkala dan Istimewa, Gimana tuh? Ini Kata Menpan RB
Henri menikah dengan Ir. Santi Pratiwi dan dikaruniai seorang anak bernama Rachael Shandika Putri M.
Meskipun ada beberapa informasi yang beredar tentang agamanya, Henri Alfiandi memilih untuk menjaga privasi terkait hal ini.
Perjalanan Karir
Henri Alfiandi merupakan alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) angkatan tahun 1988 dan telah meniti karir militernya dengan gemilang.
Baca Juga: WOW! Seblak Bakal Jadi Warisan Budaya, Ini 5 Daftar Kuliner Indonesia yang Sudah Mendunia
Sebelum memasuki masa pensiun, jabatan terakhirnya adalah Asops Kasau.
Pendidikan militer Henri dimulai di SD Angkasa Lanud Iswahjudi Madiun pada tahun 1979 dan selanjutnya melanjutkan pendidikan di Sekkau pada tahun 1997 dan Seskoau pada tahun 2003.
Pada tahun 2007, Henri mengambil bagian dalam program pendidikan di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) yang berlokasi di Jerman.
Baca Juga: Cek! Begini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan RI, Apakah Ada Perubahan?
Prestasi tertinggi dalam perjalanan karirnya adalah penghargaan The Legion of Merit yang diterimanya pada tahun 2012, mengakui kualitas kepemimpinannya dan kontribusinya di bidang militer.
Pada tahun 2013, ia menyelesaikan pendidikan di Sesko TNI, dan pada tahun 2015, ia menghadiri US Air War College untuk mendalami konsep-konsep militer tingkat tinggi.
Baca Juga: Link Download PDF Permenpan RB Gaji Berkala Bagi PPPK Terbaru Tahun 2023
Henri Alfiandi mencapai pangkat Marsekal Madya setelah sekitar 30 tahun meniti karirnya dalam militer.
Dari pangkat Letda pada tahun 1988, Henri berhasil meraih promosi kenaikan pangkat pada tanggal 24 September 2018, menjadikan karirnya sebagai puncak keberhasilan dalam dinas militer.
Baca Juga: HORE! PPPK Kini Ada Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Begini Syarat Mendapatkannya
Namun, dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alat kebencanaan, reputasi dan kiprahnya sebagai seorang militer ternama harus dihadapi dengan permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.***