INFOSEMARANG.COM-- Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Indramayu membenarkan adanya wisma atau hotel di dalam kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hotel tersebut bernama Wisma Tamu Al Islah dan dilaporkan memiliki 53 kamar dengan fasilitas setara hotel bintang tiga.
Meskipun memiliki 53 kamar dengan fasilitas mewah, hotel dan guest house di Al Zaytun tidak terdaftar di PHRI Indramayu.
Baca Juga: Beredar Kabar Al Zaytun Punya Ruangan Dugem Khusus, Apakah Benar? Cek Faktanya
Dikutip Infosemarang.com dari KompasTV, Wakil Ketua PHRI Indramayu, Dedy Musashi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Wisma Al Islah belum terdaftar di asosiasi tersebut.
"Wisma Al Islah yang berada di dalam Al Zaytun, sampai saat ini belum terdaftar di PHRI Kabupaten Indramayu," ungkap Dedy seperti dikutip Infosemarang.com pada Jumat 28 Juli 2023.
Dedy juga menyatakan bahwa Wisma Al Islah memiliki fasilitas setara hotel bintang tiga.
Baca Juga: Lemkapi Serukan Polri Fokus Pada Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun
Ia sendiri pernah menginap di sana dan menyaksikan bahwa hotel tersebut memiliki lebih dari 50 kamar dan berdiri di tiga sampai empat lantai dengan fasilitas yang sangat memadai.
Namun, menurut Dedy, Wisma Al Islah tidak dibuka untuk umum.
Hotel tersebut sepertinya khusus ditujukan untuk tamu para santri yang mondok di Al Zaytun atau mungkin untuk orang tua santri yang berkunjung dan membutuhkan tempat menginap.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang, Polisi Panggil Pengurus Al Zaytun
Bupati Indramayu, Nina Agustina, juga memberikan pandangan yang sama. Ia menyatakan bahwa hotel tersebut kemungkinan digunakan sebagai asrama para santri di Al Zaytun.
"Yang hotel, sampai saat ini belum kita temukan ada hotel, tetapi pemikiran kita, ini wisma untuk asrama," ujarnya kepada Beritasatu.com.
Nina berjanji untuk menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran tentang keberadaan hotel di kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Minggu depan kami akan turunkan tim untuk mengecek keberadaan hotel itu," tambahnya.
Pemkab Indramayu akan bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran dalam pendirian dan operasional hotel tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, hotel tersebut akan disegel oleh pemerintah setempat.
"Kalau ada pelanggaran, kita akan segel ya, sebelum disegel kita akan lihat persyaratannya seperti apa, kalau ditanya ada hotel, sampai sekarang perizinannya tidak ada," jelasnya.
Terlepas dari isu tentang hotel, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki tiga nama PBB yang terdaftar. Namun, pada tahun 2022, hanya atas nama Al Zaytun yang sudah membayar pajak.
"Yang atas nama Al Zaytun hanya buminya yang terbayarkan, yang atas nama Panji Gumilang dan yang lainnya kita akan cek kembali, di tahun 2022 baru sebagian yang lunas," ungkapnya.
Pondok Pesantren Al Zaytun, yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki luas sekitar 1.200 hektar.***