Info CPNS 2023 Kejaksaan, Ini Formasi yang Kemungkinan Dibuka dan Persyaratanya

Ada tahapan berikutnya setelah lolos tes CPNS yang berupa latihan dasar (Sumber : bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui pada bulan September mendatang rencananya CPNS 2023 akan dibuka, dan bocoran sejumlah formasi dari berbagai instansi mulai beredar tak terkecuali halnya dengan Kejaksaan Agung.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui pernyataan resminya juga telah mengumumkan kemungkinan kuota untuk CPNS 2023 dan PPPK.

Disebutkan bahwa formasi yang dibutuhkan mencapai jumlah 1.030.751 di mana 20 persen terbagi untuk fresh graduate sedangkan 80 persen sisanya untuk PPPK.

Baca Juga: Cek! Begini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan RI, Apakah Ada Perubahan?

Kendati belum ada informasi resmi dari Kejaksaan langsung, namun kisi-kisi data CPNS tahun lalu sendiri membuka 17 formasi.

Jika dilihat dari tahun pelaksanaan CPNS sebelumnya ada beberapa formasi sebagai berikut di Kejaksaan:

1. Pengadministrasi Penanganan Perkara (496)
2. Tenaga Kesehatan (10)
3. Jurnalis (2)
4. Ahli Pertama Peneliti (3)
5. Ahli Pertama Penerjemah (5)
6. Ahli Pertama Perencana (37)
7. Ahli Pertama Penilai Pemerintah (43)
8. Pengawal Tahanan/Narapidana (494)
9. Pengolah Data Intelijen (432)
10. Analisis Rancangan Naskah Perjanjian (77)
11. Analisis Forensik Digital (140)
12. Pengelolaan Pengaduan Publik (141)
13. Ahli Pertama Pranata Komputer (179)
14. Pengolah Data Perkara dan Putusan (495)
15. Pranata Barang Bukti (527)
16. Jaksa (1000 formasi)
17. Terampil Auditor (66)

Baca Juga: Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, berikut syarat umum mendaftar CPNS Kejaksaan:

1. Lulusan program studi yang memiliki akreditasi BAN-PT

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Bukan merupakan anggota atau pengurus simpatisan organisasi terlarang di Indonesia

4. Bukan PNS, TNI atau Polri

5. Tidak prnah diberhetikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai TNI, Polri atau PNS.

6. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkelakuan baik.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Selanjutnya ada pula syarat dokumen yang harus disiapkan, rinciannya sebagai berikut:

1. Scan surat lamaran ukuran maksimal 300 kb format pdf.

2. Scan transkrip nilai 500 kb format pdf.

3. Scan dokumen pendukung lain 800 kb format pdf

4. Scan KTP 200 kb format pdf.

5. Scan pas foto latar belakang merah berukuran maksimal 200 kb format jpeg atau jpg.

6. Scan swafoto ukuran maksimal 200 kb dengan format jpg atau jpeg.

Nah, itu dia tadi prediksi formasi Kejaksaan berkaca dari tahun sebelumnya beserta sejumlah syarat yang sebenarnya bisa disiapkan oleh calon pelamar CPNS 2023 sejak sekarang, semoga bermanfaat!

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI