INFOSEMARANG.COM-- Dua anak kandung Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang memiliki inisial IP dan AP, tidak hadir atau mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Anak Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Alasan ketidakhadiran mereka adalah karena IP sedang sakit dan AP sedang berada di luar negeri.
Baca Juga: Proses Pendidikan Al Zaytun Tak Terganggu dengan Proses Hukum Panji Gumilang
Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effend menyebutkan.
"IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. APU kebetulan lagi di luar negeri," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 29 Juli 2023.
Dari delapan saksi yang seharusnya diperiksa hari itu, hanya dua yang dapat memenuhi panggilan.
Keduanya merupakan Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Namun, yang lainnya belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan.
Hendra menyatakan bahwa terkait kegiatan-kegiatan yayasan yang sangat padat di pesantren membuat mereka tidak dapat hadir.
Baca Juga: Beredar Kabar Al Zaytun Punya Ruangan Dugem Khusus, Apakah Benar? Cek Faktanya
Banyak tamu yang harus dilayani serta kegiatan pendidikan dan kegiatan lainnya.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak Panji dan enam saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun terkait kasus TPPU pada hari tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa kedua anak Panji berinisial IP dan AP itu sudah dipanggil setelah sebelumnya mangkir pada hari Selasa.
Baca Juga: Lemkapi Serukan Polri Fokus Pada Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun
"Surat panggilan untuk kehadiran mereka telah dikirim dan diminta untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," ujar Ramadhan.
IP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, sementara AP sebagai Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Selain kedua anak Panji, penyidik juga dijadwalkan memeriksa enam saksi lainnya, yaitu IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang, Polisi Panggil Pengurus Al Zaytun
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) yakni AF selaku Komisaris PT SBMK dan MY selaku Komisaris Utama PT SBMK.***