Alhamdulillah! PPPK Kini Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Menteri PANRB Beri Keterangan

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 11:00 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di sektor pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat sekarang berhak mendapatkan kenaikan gaji.

Ada dua jenis kenaikan gaji yang diberlakukan, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

Seperti dilansir dari Antara News, Menteri Azwar Anas menyatakan.

"Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," dikutip Infosemarang.com pada 27 Juli 2023.

Aturan mengenai kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Daftar Harga, Tata Cara, Aturan, dan Link Pembelian Tiket Konser SMTOWN Live 2023 SMCU Palace Jakarta

Sebelumnya, tidak ada ketentuan resmi mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa.

Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan diberikan jika telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah yang bernilai baik selama dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan setelah mencapai satu tahun MKG. "Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG," jelasnya.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Memiliki Sifat Terlalu Ramah, Hati-hati Bisa Jadi Masalah!

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus memiliki nilai kinerja yang baik selama satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Seorang yang Ambisius dan Berani, Serta Bagaimana Menjaganya Agar Tidak Over

Tidak hanya kenaikan gaji berkala, Menteri Anas juga menyampaikan bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Pegawai yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa adalah mereka yang mendapatkan predikat kinerja tahunan yang sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Sepeda Motor Irit Tiba-tiba Jadi Boros? Coba Perhatikan 8 Hal Berikut

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB minimal harus mencantumkan:

Nama pegawai, nomor induk pegawai, golongan atau jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Vespa GTV Sei Giorni, Dibekali Mesin Terkuat Vespa Berkapasitas 278cc dan Desain Sporty Modern yang Aduhai!

Menteri Anas menambahkan, "Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK."

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa," pungkasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Februari 2025, 14:54 WIB

Mandiri Investment Forum 2025 Ajang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi RI

Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 mengangkat tema “Nourishing Future Growth”, menyoroti strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Tekno25 Januari 2025, 10:46 WIB

Game Penghasil Saldo Dana 2025: Cara Seru Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Mau beli hape baru? coba mainkan game penghasil uang ini, langsung bisa di transfer ke akun dana kalian
Game penghasil uang tambahan langsung bisa ditarik ke akun dana (Sumber:  | Foto: illustrasi)
Tekno24 Januari 2025, 22:11 WIB

Terbaru tahun 2025, 7 Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Ditransfer

Dapatkan saldo dana gratis dengan mengikuti cara cara terbaru di tahun 2025, hanya dengan bermain game dan menggunakanaplikasi penghasil uang dan lainnya
Cara terbaru untuk menghasilkan saldo dana gratis tahun 2025 ( Foto: Illustrasi)
Semarang Raya24 Januari 2025, 20:26 WIB

The Park Semarang Sambut Imlek 2025, Penuh Nuansa Merah, Diisi Banyak Hiburan

The Park Mall Semarang menggelar rangkaian pertunjukan bertajuk Enchanted Lunar New Year Show yang berlangsung mulai 24 Januari hingga 9 Februari 2025.
Suasana Imlek di The Park Mall Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)