Alhamdulillah! PPPK Kini Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Menteri PANRB Beri Keterangan

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 11:00 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di sektor pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat sekarang berhak mendapatkan kenaikan gaji.

Ada dua jenis kenaikan gaji yang diberlakukan, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

Seperti dilansir dari Antara News, Menteri Azwar Anas menyatakan.

"Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," dikutip Infosemarang.com pada 27 Juli 2023.

Aturan mengenai kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Daftar Harga, Tata Cara, Aturan, dan Link Pembelian Tiket Konser SMTOWN Live 2023 SMCU Palace Jakarta

Sebelumnya, tidak ada ketentuan resmi mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa.

Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan diberikan jika telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah yang bernilai baik selama dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan setelah mencapai satu tahun MKG. "Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG," jelasnya.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Memiliki Sifat Terlalu Ramah, Hati-hati Bisa Jadi Masalah!

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus memiliki nilai kinerja yang baik selama satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan diberikan sesuai dengan ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Seorang yang Ambisius dan Berani, Serta Bagaimana Menjaganya Agar Tidak Over

Tidak hanya kenaikan gaji berkala, Menteri Anas juga menyampaikan bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Pegawai yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa adalah mereka yang mendapatkan predikat kinerja tahunan yang sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Sepeda Motor Irit Tiba-tiba Jadi Boros? Coba Perhatikan 8 Hal Berikut

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB minimal harus mencantumkan:

Nama pegawai, nomor induk pegawai, golongan atau jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Vespa GTV Sei Giorni, Dibekali Mesin Terkuat Vespa Berkapasitas 278cc dan Desain Sporty Modern yang Aduhai!

Menteri Anas menambahkan, "Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK."

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa," pungkasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)