CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran CPNS Kejaksaan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Berita terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Kali ini datang dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), yang telah mengumumkan pembukaan formasi CPNS 2023.

Kabar ini diungkapkan oleh Dr. Hermon Dekristo, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, melalui kanal YouTube Kejaksaan RI pada tanggal 26 Juli 2023.

Baca Juga: Kunjungan ke Tiongkok, Iriana Jokowi Tak Tega Lihat Anak Pembawa Bunga Kehujanan Sampai Lakukan Ini

Formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI

Dalam CPNS 2023 di Kejaksaan RI, terdapat beberapa formasi yang tersedia, dan berikut adalah rinciannya:

2000 formasi untuk posisi Jaksa.
1400 formasi untuk posisi petugas barang bukti.
2142 formasi untuk posisi pengelola penanganan perkara.
2258 formasi untuk posisi penjaga tahanan.

Baca Juga: Buntut Kasus Kerupuk Babi, Kini Gerai Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Terancam Tutup Meski Alat Makan Sudah Dihancurkan

Totalnya, Kejaksaan RI berencana membuka lebih dari 7000 lowongan pada CPNS 2023.

Dari keseluruhan formasi yang ada, ada peluang bagi sarjana hukum untuk mengisi 2000 formasi untuk posisi Jaksa, sementara sisanya untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023 menunjukkan bahwa rencananya akan dibuka pada bulan September 2023.

Baca Juga: Norma Risma Foto Bareng Produser, Kisah Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu Bakal Dijadikan Film?

Namun, untuk informasi yang lebih akurat, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

Persyaratan Umum CPNS 2023

Bagi Sarjana Hukum yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk posisi Jaksa, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang diperlukan, yang diambil dari surat pengumuman sebelumnya:

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Kini Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Menteri PANRB Beri Keterangan

  1. Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
  2. Menyertakan Ijazah S1 yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat
  3. Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
  4. Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.
  5. Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
  6. Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  7. Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.
  8. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
  9. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
  10. Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
  12. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
  13. Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.

Namun, perlu diingat bahwa persyaratan di atas adalah referensi dari seleksi CPNS 2021 dan belum menjadi patokan yang pasti untuk CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Nonton Konser SMTOWN 2023 Live di SMCU Palace Jakarta Mulai dari Rp1 Juta: Cek Daftar Harga Tiket

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk menantikan pengumuman resmi dari lembaga Kejaksaan RI mengenai persyaratan yang pasti untuk mengisi formasi pada CPNS 2023.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Menurut keterangan Menpan RB Abdullah Azwar Annas beberapa waktu lalu, CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September 2023.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada kabar lanjutan terkait hal itu.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI