INFOSEMARANG.COM - Telah diumumkan beberapa waktu lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat gaji berkala.
Semakin banyak orang yang tertarik untuk menjadi ASN PPPK.
Karena selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama seperti PNS, gaji PPPK juga mengalami kenaikan secara berkala.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Bagaimana cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK? Berikut adalah penjelasannya.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Azwar Anas selaku MenPAN-RB telah meresmikan aturan mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang "Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."
Baca Juga: Kunjungan ke Tiongkok, Iriana Jokowi Tak Tega Lihat Anak Pembawa Bunga Kehujanan Sampai Lakukan Ini
Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan setelah melewati masa kerja 2 tahun.
Setelah adanya berita tentang kenaikan gaji berkala PPPK, banyak yang bertanya bagaimana cara menghitungnya.
Untuk mengetahui cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK:
Contoh Data:
- ASN PPPK Golongan: IX
- Masa Kerja Golongan/MKG: 0
- Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
- Jabatan: jabatan fungsional
- TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
- Masa perjanjian kerja: 4 tahun
Baca Juga: Lucinta Luna Resmi Lamaran dengan Pacar Bule di Bali, Publik Malah Curiga Settingan Gegara Hal Ini
Predikat kinerja:
- Tahun 2021: sangat baik
- Tahun 2022: baik
Dengan data di atas, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, perhitungannya sebagai berikut:
Baca Juga: Norma Risma Foto Bareng Produser, Kisah Ibu Kandung Selingkuh dengan Menantu Bakal Dijadikan Film?
- Gaji PPPK Golongan: IX
- TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
- MKG: 2
- Gaji Golongan IX setelah kenaikan: Rp3.059.800
- Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023
Dengan demikian, setelah melewati masa kerja 2 tahun, PPPK dengan golongan dan predikat kinerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Kini Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Menteri PANRB Beri Keterangan
Penting untuk selalu memperhatikan peraturan resmi terkait dengan kenaikan gaji berkala PPPK agar mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***