Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Disebut Akibat Kelalaian, Densus 88: Senjata dari Tas

Kronologi Bripda Ignatius, polisi tembak polisi di Cikeas (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Kasus Polisi tembak Polisi terjadi dan menggemparkan publik, masih jadi misteri bagaimana kronologi kejadian sebenarnya.

Untuk itu Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Polres Bogor dalam menangani kasus penembakan antara anggota polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol.Aswin Siregar di Jakarta, seperti dilansir oleh Infosemarang.com dari Antaranews pada tanggal 27 Juli 2023.

Baca Juga: FIX! PPPK Dapat Gaji Berkala di Tahun 2023, Begini Cara Perhitungannya

Dalam insiden tersebut, anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IDF tewas.

Setelah tertembak oleh dua rekannya, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, yang juga merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Aswin menjelaskan bahwa penembakan tersebut terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tasnya, sehingga mengenai rekannya.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ujar Aswin.

Aswin juga memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus ini oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan disampaikan kepada publik.

"Nanti, penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya," tambahnya.

Baca Juga: Kunjungan ke Tiongkok, Iriana Jokowi Tak Tega Lihat Anak Pembawa Bunga Kehujanan Sampai Lakukan Ini

Penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pada Rabu, 26 Juli 2023, menyatakan bahwa Polri telah mengambil tindakan dengan mengamankan para tersangka.

"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan.

Baca Juga: Buntut Kasus Kerupuk Babi, Kini Gerai Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Terancam Tutup Meski Alat Makan Sudah Dihancurkan

Saat ini, kasus ini ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat serta Reskrim Polres Bogor.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindakan pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Lucinta Luna Resmi Lamaran dengan Pacar Bule di Bali, Publik Malah Curiga Settingan Gegara Hal Ini

"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau melakukan perundungan yang berlaku," tegas Ahmad Ramadhan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI