INFOSEMARANG.COM - Fakta-fakta mengenai kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF atau Ignatius Dwi Frisco Sirage, secara perlahan mulai terungkap.
Bripda Ignatius alias Riko meninggal karena tertembak dengan senjata api oleh dua tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, yang merupakan rekan sejawatnya di Densus 88.
Insiden ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 22.35 WIB.
Baca Juga: Tips Mengusir Tikus di Rumah Tanpa Racun, Ternyata Cuma Pakai Bahan Dapur Ini
Beberapa fakta yang terungkap mencakup adanya pengaruh alkohol dalam kasus ini, serta tindakan keluarga yang memilih jalur hukum adat untuk menuntut keadilan bagi korban.
Ada pengaruh alkohol
Menurut kronologi yang diungkap oleh Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar.
Korban dan pelaku sempat berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: FIX! PPPK Dapat Gaji Berkala di Tahun 2023, Begini Cara Perhitungannya
Namun, Aswin menegaskan bahwa tidak ada perselisihan atau pertikaian antara korban dan pelaku dalam pertemuan tersebut.
Aswin juga menyatakan bahwa pelaku, Bripda IMS, berada dalam pengaruh alkohol saat bertemu dengan korban dan beberapa anggota Densus lainnya.
Selain korban, ada dua saksi lainnya, yaitu Bripda A dan Bripda Y, yang juga berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Bripda IMS Mabuk, Pamerkan Senjata ke Korban
Dalam keadaan mabuk, Bripda IMS memamerkan senjata api milik Bripka IG, yang akhirnya digunakan dalam insiden tragis tersebut.
Aswin menjelaskan bahwa saat sedang mabuk, Bripda IMS mengeluarkan senjata api tersebut dari tasnya dan hendak menunjukkannya ke arah korban.
Akibat kelalaian tersebut, senjata tersebut meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius, menyebabkan kematiannya.
Baca Juga: Kunjungan ke Tiongkok, Iriana Jokowi Tak Tega Lihat Anak Pembawa Bunga Kehujanan Sampai Lakukan Ini
Bripka IG tak ada di TKP tapi tetap Ditahan
Aswin mengungkap bahwa senjata yang digunakan adalah milik Bripka IG, yang saat itu tidak berada di lokasi kejadian.
Meskipun begitu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Keluarga Tahu Korban Meninggal Akibat Sakit
Keluarga korban akhirnya dikabari tentang meninggalnya anggota mereka, meskipun pada awalnya mereka diberitahu bahwa korban meninggal karena sakit.
Namun, setelah autopsi dilakukan, terbukti bahwa ada luka tembakan di leher korban.
Keluarga Korban tempuh Jalur Hukum Adat
Tak hanya mengikuti jalur hukum pidana, keluarga juga bersikeras untuk mengajukan tuntutan hukum adat.
Mereka menerapkan hukum adat "pati nyawa," yang merupakan bagian dari tradisi masyarakat suku Dayak di Kalimantan.
Menurut Jelani Christo, kuasa hukum keluarga Ignatius, pelaku harus membayar ganti rugi kepada korban karena telah menghilangkan nyawa Riko.
Baca Juga: Lucinta Luna Resmi Lamaran dengan Pacar Bule di Bali, Publik Malah Curiga Settingan Gegara Hal Ini
Denda ini dapat berupa uang hingga Rp 500 juta, atau dapat digantikan dengan barang-barang kepemilikan seperti babi ternak dan barang berharga lainnya, yang ditentukan oleh tokoh adat setempat.***