Apa Arti Hukum Adat Pati Nyawa Suku Dayak? Bakal Ditempuh Keluarga Bripda Ignatius, Korban Polisi tembak Polisi

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 14:54 WIB
Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, seorang anggota polisi dari unit Detasemen Khusus Densus 88 anti-teror, tewas ditembak oleh seorang senior sesama anggota Polri.

Keluarga korban yang berasal dari Kalimantan merasa tidak puas dengan keadaan yang menimpa sang anak.

Sehingga akan menuntut agar pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, dikenai hukuman sesuai dengan tradisi Adat Pati Nyawa suku Dayak.

Baca Juga: AHY Berikan Kabar Duka, Rizano Azhar Pohan Sang Kakak Ipar Meninggal Dunia, Berikut Profil Almarhum

Hal ini dikarenakan keluarga menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ketika jenazahnya dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini membuat keluarga merasa curiga mengenai penyebab kematian korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan Adat Pati Nyawa.

Baca Juga: Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Bripda Ignatius Sempat Disebut Mati Karena Sakit

Apa arti dari Adat Pati Nyawa itu?

Adat Pati Nyawa adalah hukum adat yang berasal dari suku Dayak dan telah diakui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Hukum Adat Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban karena telah menyebabkan kematian, baik dengan sengaja maupun tidak.

Baca Juga: Tips Mengusir Tikus di Rumah Tanpa Racun, Ternyata Cuma Pakai Bahan Dapur Ini

Berdasarkan laman Jurnal IAIN Ponorogo, beberapa ketentuan mengenai hukum Adat Pati Nyawa adalah sebagai berikut:

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja, maka akan dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain tanpa sengaja, maka akan dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram emas (24 karat).

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Disebut Akibat Kelalaian, Densus 88: Senjata dari Tas

Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang telah disebutkan di atas sudah termasuk biaya penguburan sebesar 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

Nilai atau harga emas untuk denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat diuangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Basarnas Terjunkan Tim Elit Evakuasi Penambang Emas di Banyumas, Evakuasi Hingga Hari Ketiga Belum Membuahkan Hasil

Denda Hukum Adat ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Setiap peserta lokakarya Adat Istiadat Dayak dan Melayu wajib menyebarkan hasil kesepakatan mengenai Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Kabupaten Kapuas Hulu ini pada lingkungan adat masing-masing.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Dengan aturan ini dijelaskan bahwa di antara berbagai suku etnis harus saling menghormati satu sama lain meskipun memiliki perbedaan etnis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)