Apa Arti Hukum Adat Pati Nyawa Suku Dayak? Bakal Ditempuh Keluarga Bripda Ignatius, Korban Polisi tembak Polisi

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 14:54 WIB
Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, seorang anggota polisi dari unit Detasemen Khusus Densus 88 anti-teror, tewas ditembak oleh seorang senior sesama anggota Polri.

Keluarga korban yang berasal dari Kalimantan merasa tidak puas dengan keadaan yang menimpa sang anak.

Sehingga akan menuntut agar pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, dikenai hukuman sesuai dengan tradisi Adat Pati Nyawa suku Dayak.

Baca Juga: AHY Berikan Kabar Duka, Rizano Azhar Pohan Sang Kakak Ipar Meninggal Dunia, Berikut Profil Almarhum

Hal ini dikarenakan keluarga menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ketika jenazahnya dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini membuat keluarga merasa curiga mengenai penyebab kematian korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan Adat Pati Nyawa.

Baca Juga: Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Bripda Ignatius Sempat Disebut Mati Karena Sakit

Apa arti dari Adat Pati Nyawa itu?

Adat Pati Nyawa adalah hukum adat yang berasal dari suku Dayak dan telah diakui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Hukum Adat Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban karena telah menyebabkan kematian, baik dengan sengaja maupun tidak.

Baca Juga: Tips Mengusir Tikus di Rumah Tanpa Racun, Ternyata Cuma Pakai Bahan Dapur Ini

Berdasarkan laman Jurnal IAIN Ponorogo, beberapa ketentuan mengenai hukum Adat Pati Nyawa adalah sebagai berikut:

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja, maka akan dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain tanpa sengaja, maka akan dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram emas (24 karat).

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Disebut Akibat Kelalaian, Densus 88: Senjata dari Tas

Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang telah disebutkan di atas sudah termasuk biaya penguburan sebesar 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

Nilai atau harga emas untuk denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat diuangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Basarnas Terjunkan Tim Elit Evakuasi Penambang Emas di Banyumas, Evakuasi Hingga Hari Ketiga Belum Membuahkan Hasil

Denda Hukum Adat ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Setiap peserta lokakarya Adat Istiadat Dayak dan Melayu wajib menyebarkan hasil kesepakatan mengenai Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Kabupaten Kapuas Hulu ini pada lingkungan adat masing-masing.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Dengan aturan ini dijelaskan bahwa di antara berbagai suku etnis harus saling menghormati satu sama lain meskipun memiliki perbedaan etnis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)