INFOSEMARANG.COM - Baru-baru ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar bahagia berhubungan dengan periode kenaikan pangkat.
Melalui websiter resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan rencana pembaharuan kebijakan periode Kenaikan Pangkat PNS.
Ya, dikutip dari laman bkn.go.id, ketentuan baru tersebut telah diterbitkan lewat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Hal ini disampaikan langsung oleh Isnawarto Setiaji selaku Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” ungkap Isnawarto Setiaji.
Atas pengabdian PNS terhadap negara, penghargaan berbentuk Kenaikan Pangkat ini dapat diajukan oleh ASN melalui usulan.
Ditambahkan pula jika periodisasi Kenaikan Pangkat selama enam kali dalam setahun tersebut mengacu pada usulan bukan kuantitas dari Kenaikan Pangkat itu sendiri.
Baca Juga: Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?
“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” pungkasnya.
Untuk Kenaikan Pangkat PNS ini pastinya terdapat ketetuan baru yang harus terpenuhi.
Dijelaskan bahwa periode Kenaikan Pangkat PNS akan ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Kenaikan Pangkat Anumerta.
Rencananya, peraturan mengenai Kenaikan Pangkat PNS berlaku enam periode tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.