Sakit Hati Dituduh Bunuh Anak Harimau, Alshad Ahmad Ancam Bakal Polisikan Provokator

Alshad Ahmad ungkap penyebab kematian Cenora, anak harimau yang berusia 2 bulan. (Sumber : Instagram @alshadahmad)

INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui, belakangan ramai pemberitaan dan opini yang mengecam tindakan Alshad Ahmad.

Alshad Ahmad sendiri beberapa waktu lalu langsung banjir cibiran usai mengumumkan kabar duka jika anak harimau peliharaanya yakni Cenora mati.

Publik berasumsi jika sebenarnya hewan liar tak layak untuk dipelihara di rumah, dan Alshad dituduh terlalu sering mengajak anak harimau Cenora membuat konten hingga akhirnya mati.

Baca Juga: Duh! Awkarin Malah Kena Sindir Eddi Brokoli Usai Sentil Alshad Ahmad Masalah Pelihara Hewan Liar

Bukan kali pertama, ternyata total sudah 7 anak harimau peliharaan Alshad Ahmad mati seperti penjelasannya melalui balasan komentar Instagram beberapa waktu lalu.

Sepupu Raffi Ahmad tersebut rupanya tak terima dengan kecaman yang dilayangkan kepada dirinya. Alshad Ahmad mengaku sakit hati hingga akhrinya mengunggah surat terbuka di akun Instagram miliknya.

Beberapa orang memang sempat mengecap pembunuh anak harimau, namun Alshad Ahmad menganggap hal tersebut kelewatan dan menyebabkan fitnah.

"Merupakan sebuah hal yang menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai pembunuh Cenora," sebut Alshad.

Baca Juga: Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Cenora Anak Harimau Usia 2 Bulan, Bukan Diracun dan Makan Wagyu A5

Alshad Ahmad tak terima disebut pembunuh anak harimau. Kekasih Tiara Andini ini menyebutkan jika pihaknya saja masih sangat terpukul dengan kehilangan Cenora, anak harimau kesayangannya.

"Saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan mendalam,"ungkap Alshad.

Tak terima disebut pembunuh anak harimau, Alshad Ahmad balik mengancam pihak siapapun yang mengungkapkan fitnah tersebut berpotensi dikenakan hukuman ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik," tulis Alshad Ahmad.

Baca Juga: Miris! Publik Syok Alshad Ahmad Santai Jawab Jumlah Harimau yang Mati di Tempatnya

"Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

Sampai saat ini diketahui Alshad Ahmad masih menyelidiki penyebab Cenora, anak harimaunya mati.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI