Dicabut! Pengadilan Tolak Tuntutan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 15:30 WIB
Pediri Al Zaytun, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

Pediri Al Zaytun, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

INFOSEMARANG.COM-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengesahkan pencabutan gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.

Diketahui sebelumnya Panji Gumilang ajukan tuntutan sebesar Rp 5 triliun. 

Panji Gumilang telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan melalui pengacaranya yang tertuju langsung ke Mahfud MD.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang telah dicabut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. 

"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," putus hakim seperti dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV pada 31 Juli 2023.

Surat permohonan pencabutan gugatan ini telah diajukan pada 20 Juli dan telah teregister.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat.

Klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan tersebut.

Baca Juga: Proses Pendidikan Al Zaytun Tak Terganggu dengan Proses Hukum Panji Gumilang

Ia menyatakan bahwa Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil sebesar Rp 5 triliun.

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Zulkifli tidak menyebutkan secara rinci alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

Baca Juga: Heboh! Pemblokiran Ratusan Rekening Al Zaytun, Panji Gumilang: Kualat Nanti!

Dengan adanya pengesahan pencabutan gugatan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Meskipun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Panji Gumilang atau Mahfud Md mengenai pembatalan gugatan dan kesepakatan antara keduanya.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)