INFOSEMARANG.COM-- Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Bagi yang ingin mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.
Baca Juga: Pede Bilang 1.000 Wanita Mau Tidur dengan Dirinya, Ungkapan Dul Jaelani Panen Cibiran
Berikut adalah 7 poin perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb):
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%
- PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK
PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kamu Jadi Makin Pintar
- PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
-Seleksi CPNS meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%
- Seleksi PPPK meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
-PNS dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun
- PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.
5. Kedudukan PNS dan PPPK
-PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Unggah Foto Bareng Wanita Cantik, Warganet Malah Salfok Akan Hal ini
- PPPK memiliki jenis jabatan yang dapat diisi yang diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022 dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
- PPPK juga menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
- PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan yang dipegang, seperti 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
PPPK juga memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan fungsionalnya, seperti 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: LINK Contekan Soal Interview Perusahaan Multinasional, Dijamin Anti Nervous Pas Wawancara!
Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara PNS dan PPPK, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kedua profesi tersebut dalam konteks pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.***