Apa Perbedaan PNS dengan PPPK? Simak Berikut 7 Perbedaan dan Penjelasannya

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 16:00 WIB
Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM-- Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Bagi yang ingin mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Pede Bilang 1.000 Wanita Mau Tidur dengan Dirinya, Ungkapan Dul Jaelani Panen Cibiran

Berikut adalah 7 poin perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb):

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kamu Jadi Makin Pintar

- PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

-Seleksi CPNS meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- Seleksi PPPK meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

-PNS dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

- PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

-PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Unggah Foto Bareng Wanita Cantik, Warganet Malah Salfok Akan Hal ini

- PPPK memiliki jenis jabatan yang dapat diisi yang diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022 dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan

- PPPK juga menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Ide Lomba 17-an Lucu untuk Ibu-Ibu saat 17 Agustus: Goyang Kardus, Pingpong Terigu hingga Terong Estafet

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan yang dipegang, seperti 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

PPPK juga memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan fungsionalnya, seperti 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: LINK Contekan Soal Interview Perusahaan Multinasional, Dijamin Anti Nervous Pas Wawancara!

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara PNS dan PPPK, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kedua profesi tersebut dalam konteks pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)