Apa Perbedaan PNS dengan PPPK? Simak Berikut 7 Perbedaan dan Penjelasannya

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 16:00 WIB
Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM-- Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Bagi yang ingin mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Pede Bilang 1.000 Wanita Mau Tidur dengan Dirinya, Ungkapan Dul Jaelani Panen Cibiran

Berikut adalah 7 poin perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb):

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kamu Jadi Makin Pintar

- PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

-Seleksi CPNS meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- Seleksi PPPK meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

-PNS dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

- PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

-PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Unggah Foto Bareng Wanita Cantik, Warganet Malah Salfok Akan Hal ini

- PPPK memiliki jenis jabatan yang dapat diisi yang diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022 dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan

- PPPK juga menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Ide Lomba 17-an Lucu untuk Ibu-Ibu saat 17 Agustus: Goyang Kardus, Pingpong Terigu hingga Terong Estafet

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan yang dipegang, seperti 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

PPPK juga memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan fungsionalnya, seperti 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: LINK Contekan Soal Interview Perusahaan Multinasional, Dijamin Anti Nervous Pas Wawancara!

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara PNS dan PPPK, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kedua profesi tersebut dalam konteks pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)