INFOSEMARANG.COM - Harap perhatikan dan catat tanggal penting berikut bila Anda ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan aturan terbaru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis ketentuan baru mengenai kenaikan pangkat (Pegawai Negeri Sipil) PNS yang akan berlaku mulai Januari 2024.
Dalam ketentuan baru tersebut, kenaikan pangkat PNS akan dilakukan hingga enam kali dalam setahun.
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk memangkas proses bisnis dan memberikan percepatan layanan kepegawaian.
Baca Juga: Ini 6 Cara Cek Nomor Telkomsel di HP Sendiri yang Lupa, Dijamin Mudah dan Cepat!
Tak hanya itu. ketentuan kenaikan pangkat serta memberikan penghargaan lebih adil atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Dalam rilis resminya yang diakses Infosemarang.com di bkn.go.id pada Sabtu (29/7/2023), BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca Juga: Kuahnya Segar Bikin Tubuh Bugar, Ini Resep Soto Betawi yang Mudah dan Lezat
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BKN dalam meningkatkan manajemen ASN.
Sekaligus, memberikan motivasi bagi PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani negara.
Sehingga, kenaikan pangkat dianggap sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS.
Baca Juga: Lempar Mikrofon ke Penonton yang Siram Air ke Dirinya, Cardi B Banjir Dukungan
Melansir dari Kompas TV, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas adalah salah satu yang berperan dalam perubahan besar dalam sistem kenaikan pangkat PNS.
Mulai tahun 2024 mendatang, PNS akan memiliki kesempatan hingga enam kali kenaikan pangkat dalam setahun, yang sebelumnya hanya dua kali kenaikan pangkat dalam setahun.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini 4 Website yang Bisa Bantu Percantik CV Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan
Kebijakan ini diambil atas saran dari Presiden Jokowi
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Bulan Juni 2023 kemarin.
Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dengan PPPK? Simak Berikut 7 Perbedaan dan Penjelasannya
Bagi PNS yang ingin mengajukan usulan kenaikan pangkat, catatlah tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan, yaitu:
- 1 Februari,
- 1 April,
- 1 Juni,
- 1 Agustus,
- 1 Oktober, dan
- 1 Desember setiap tahun.
Baca Juga: Terdengar Sepele, Tapi Mentimun Punya Manfaat Ini untuk Kulit Wajah Glowing
Peraturan baru mengenai periodisasi kenaikan pangkat PNS ini akan diimplementasikan mulai Januari 2024.
BKN akan memberikan periode transisi untuk memastikan penerapan sistem baru ini berjalan efektif dan memberikan kesempatan bagi PNS untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Kabar gembira ini dinantikan oleh banyak PNS yang ingin meraih kemajuan atau pengembangan karir mereka di sektor pemerintahan.
Baca Juga: Dicabut! Pengadilan Tolak Tuntutan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD
Sebelum adanya perubahan ini, kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) biasanya hanya diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Artinya, jika seorang ASN tidak dapat mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, mereka harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk memiliki kesempatan mengurusnya kembali.***