INFOSEMARANG.COM - Bagi tenaga honorer, jangan sedih jelang dihapus pada November 2023 mendatang. Sebab ada solusi di setiap permasalahan!
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah mengeluarkan Surat Edaran(SE).
Surat edaran bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 pada Kamis, 27 Juli 2023.
Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78
Surat ini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer.
Keputusan ini berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, sebenarnya sudah tidak diperbolehkan lagi ada tenaga honorer.
Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Indonesia, Salah Satunya Tidak Perlu Kuliah di Jurusan Apapun?
Namun, sebagai solusi tengah berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Kemenpan RB mencari jalan untuk menghindari PHK massal dan tetap memastikan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga tenaga honorer saat ini.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta orang, dan mayoritas dari mereka ada di pemerintah daerah.
Baca Juga: Beredar Foto Lawas Deddy Corbuzier Sebelum Terkenal, Publik: Beda Orang Ini Mah
Melansir Menpan.go.id, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan.
"Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com, 31 Juli 2023.
Baca Juga: Ini 6 Cara Cek Nomor Telkomsel di HP Sendiri yang Lupa, Dijamin Mudah dan Cepat!
Tak hanya itu, Alex Denny menyebut awalnya jumlah tenaga tenaga honorer diproyeksikan hanya sekitar 400.000 pada akhir 2022, tetapi ternyata jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi agar tenaga non-ASN ini tetap dapat bekerja dengan aman.
Berbagai skema sedang dirumuskan bersama untuk mencapai tujuan ini, namun kesepakatannya adalah tidak boleh ada PHK dan pendapatan tenaga honorer harus dipertahankan seperti saat ini.
Baca Juga: Kuahnya Segar Bikin Tubuh Bugar, Ini Resep Soto Betawi yang Mudah dan Lezat
Pemerintah juga tetap melanjutkan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal yang ada.
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap," ujar Alex.
Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dengan PPPK? Simak Berikut 7 Perbedaan dan Penjelasannya
Dengan rekrutmen ASN, pemerintah berharap dapat secara bertahap mengakomodasi tenaga non-ASN menjadi ASN.
Proses rekrutmen ASN tahun 2023 telah dimulai pada bulan September dan sekitar 1,03 juta ASN diharapkan dapat direkrut.
Selain itu, penataan tenaga honorer juga diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan yang ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.
Baca Juga: Lempar Mikrofon ke Penonton yang Siram Air ke Dirinya, Cardi B Banjir Dukungan
PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang kosong.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan dengan baik dan tetap memperhatikan kepentingan serta kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Terdengar Sepele, Tapi Mentimun Punya Manfaat Ini untuk Kulit Wajah Glowing
Segala upaya akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi dampak negatif pada tenaga honorer yang sudah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.***