VIRAL! Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Pesanan sang Anak Berisi Ganja

Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai terima paket berisi ganja pesanan sang anak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya seorang nenek asal Surabaya yang mendapat vonis penjara 5 tahun.

Nenek bernama Asfiyatun (60) tinggal di kampung halamannya di Surabaya.

Sayangnya, Asfiyatun dipenjara karena ditemukan memiliki barang haram narkoba berupa ganja.

Baca Juga: Kerja Makin Simpel, Ini 4 AI yang Bisa Membantu Kegiatan Belajar Mengajar

Tidak sedikit, jumlah ganja yang ditemukan di kediamannya mencapai 17 Kg.

Melansir Undercover.id di instagram, Ganja yang ditemukan di rumah nenek Asfiyatun ternyata bukan kepemilikan pribadinya.

Ganja tersebut diduga dikirim dalam bentuk paket dari Lampung ke Surabaya.

Baca Juga: 5 Tanggal Merah Agustus 2023, Cek menurut SKB 3 Menteri untuk Sisa Cuti Bersama Tahun Ini

Asfiyatun mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang diterimanya adalah barang haram.

Yang membuat terkejut, ternyata ganja tersebut adalah pesanan dari anaknya sendiri yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang karena kasus narkoba.

Nama anak sang nenek adalah Santoso, dan paket ganja yang diterima oleh ibunya diduga merupakan perangkap yang disusun oleh Santoso sendiri.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Rocky Gerung yang Menjadi Sorotan Usai Kebablasan Hina Presiden Jokowi

Akibat ulah Santoso yang memesan ganja dari balik tahanan, nenek Asfiyatun yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun.

Tidak hanya itu, nenek Asfiyatun juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar.

Nenek Asfiyatun mengetahui bahwa paket yang diterimanya merupakan ganja setelah Santoso memberitahunya.

Baca Juga: Pinkan Mambo Masih Tak Percaya Anaknya Korban Pelecehan Seksual Meski Ada Bukti Kuat

Sayangnya, beberapa hari kemudian, polisi menangkap nenek Asfiyatun setelah mengetahui isinya adalah ganja yang dipesan oleh anaknya.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 26 Juli 2023.

"Menghukum dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Fresh Graduate Kumpul! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 Dibuka Khusus Bagi Anda yang Baru Lulus

Mendengar vonis tersebut, nenek Asfiyatun merasa hancur dan kecewa karena merasa telah dijebak oleh anak kandungnya sendiri. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI