INFOSEMARANG.COM-- Warga yang tinggal di sekitar Ponpes Al Zaytun, khususnya di Blok Kedung Kacip, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terancam kehilangan tanahnya.
Warga mengalami kesulitan negosiasi karena tidak dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah untuk lahan dan bangunan rumah mereka.
Penduduk di wilayah tersebut menghadapi kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah karena ada rencana bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati
Di Blok Kedung Kacip, terdapat 24 orang yang memiliki lahan berupa sawah, rumah, dan kebun, masing-masing adalah milik pribadi.
Sein, salah satu warga Blok Kedung Kacip, mengetahui masalah ini dari rekannya yang telah mencoba mengajukan pembuatan sertifikat tanah sebelumnya.
Namun, permohonan tersebut tak kunjung selesai setelah dua tahun, meskipun biaya sebesar Rp 4 juta telah dikeluarkan.
Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun
Ketika program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah diluncurkan, warga mengikuti program tersebut, tetapi wilayah mereka tidak diukur.
"Ada teman saya, dua tahun sebelum adanya program PTSL, dia sudah mengajukan sertifikat, malah sudah diukur katanya oleh pihak PPAT dan BPN," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV pada 1 Agustus 2023
Sein memiliki luas tanah sekitar 750 meter persegi dan berencana untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.
Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun
Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa daerah tersebut tidak bisa dibuat sertifikat karena akan dibeli oleh pihak lain.
Keadaan ini mencurigakan karena diperkirakan bahwa Ponpes Al Zaytun akan membeli satu blok di Desa Mekarjaya tersebut.
Warga sekitar meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun agar tidak berdampak buruk pada mereka.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun
Khususnya terkait tanah yang sudah dikelola oleh warga sejak lama yang akan diambil oleh Al Zaytun.
Tetapi hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Hingga kini Kepemilikan tanah di Blok Kedung Kacip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu juga belum jelas.***