INFOSEMARANG.COM - Tinggal 15 hari lagi, kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2023 ini akan diumumkan Presiden Jokowi.
Namun, tidak hanya PNS saja yang akan mengalami kenaikan gaji, karena Presiden Jokowi juga menyetujui kenaikan gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Informasi mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri diuraikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: Ketahui 8 Pola Pikir Ini, Dijamin Bisa Ubah Hidupmu Jadi Makin Berkembang dan Sukses
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang merombak sejumlah kebijakan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara, termasuk TNI, Polri, dan Pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kabar ini sangat dinantikan oleh PNS, terutama karena menghadapi Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Hindari 4 Kesalahan Fatal Ini Jika Ingin Sukses di Pekerjaan, Jangan Sampai Malah Jadi Kebiasaan!
Terakhir kali PNS mengalami kenaikan gaji pada tahun 2018, di mana gaji PNS naik 5 persen untuk seluruh golongan, termasuk ASN Polri dan TNI.
Pada tahun 2019, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS tahun 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Baca Juga: Ini 4 Tips Untuk Membangun Mental Orang Kaya dan Sukses Dalam Diri Anda
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Jika dinominalkan, besaran 5 persen untuk masing-masing golongan rata-rata naik sekitar Rp70 ribu hingga Rp280 ribu.
Penting untuk diingat bahwa kenaikan gaji PNS yang diumumkan pada tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Pada tahun ini ada dua isu berkembang terkait kenaikan gaji PNS.
Di mana kabar menyebutkan prosentase kenaikan gaji sebesar 7 persen, sementara ada juga yang menyebut akan diberlakukannya sistem penggajian single salary.
Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat
Namun demikian sebaiknya tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah 16 Agustus 2023 mendatang.***