Tak Cuma Kerja Pokok, Ternyata RUU ASN Buka Peluang PPPK Dapatkan Tugas Tambahan

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui terjadi perubahan dalam susunan RUU ASN yang ditujukan kepada PPPK.

Tentu saja, RUU ASN untuk PPPK ini memberikan angin segar dan kesempatan lebih bagi tenaga kerja honorer demi mendapatkan hak-hak yang lebih baik.

Pengaturan jam kerja fleksibel menjadi salah satu perubahan yang disorot pada RUU ASN yang ditujukan kepada PPPK.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Jelang Dihapus November, Kemenpan RB: Sesuai Arahan Jokowi...

Pemerintah berharap, risiko pemecatan masal, hingga pembengkakan anggaran nantinya dapat dihindari dengan diresmikannya RUU ASN untuk PPPK.

Publik tentu sudah menunggu mengenai bagaimana konsep kerja paruh waktu untuk PPPK berdasarkan RUU ASN diimplementasikan.

RUU ASN seperti kita ketahui beberapa waktu lalu wacananya melalui salah satu pernyataan Alex Denni selaku Deputi Bidang Aparatur Kemenpan RB akan direvisi kembali agar adil.

Masa kerja tenaga honorer yang akan berakhir pada Desember 2023 mendatang tentu membuat masyarakat sempat risau.

Baca Juga: Ini Solusi Pemerintah Bila Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Setuju Gak?

Namun dengan adanya RUU ASN untuk PPPK ini tentu saja perasaan lega tentu dirasakan oleh para tenaga honorer.

Sekuat tenaga pemerintah juga selalu mencoba mencari solusi agar nantinya pemecatan masal tidak terjadi, dan stabilitas dari penghasilan tenaga honorer juga tetap terjaga.

Tanggapan positif juga banyak hadir usai mendengar revisi terhadap RUU ASN ini.

Hak untuk part timer memberikan angin segar bagi para pekerjausai RUU ASN untuk PPPK direvisi.

Baca Juga: Tak Ingin Ganggu Layanan Publik, Pemerintah Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time, Ini Gajinya

Dengan begitu mereka bisa melaksanakan tanggung jawab dan tugas yang menyesuaikan jam kerja atau hak sebagai part-timer mereka terpenuhi.

Dengan adanya RUU ASN untuk PPPK, ada potensi tenaga honorer tadi bisa melakukan pekerjaan atau tugas tambahan di luar jam resmi mereka sehingga masing-masih individu bisa lebih produktif.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI