INFOSEMARANG.COM - Pemerintah memberikan kabar baik kepada para PNS atau Pegawai Negeri Sipil, karena rencananya akan ada kenaikan gaji yang akan diberlakukan pada Agustus 2023.
Rincian mengenai kenaikan gaji PNS dan Pensiunan terbaru telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada tanggal 20 Mei 2023.
Baca Juga: Tak Cuma Kerja Pokok, Ternyata RUU ASN Buka Peluang PPPK Dapatkan Tugas Tambahan
Presiden Jokowi telah memberikan perhatian besar pada hal ini dan akan memberikan pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS.
Hal itu akan disampaikan Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Ya tepat sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.
Kabar ini sangat dinantikan oleh para PNS dan Pensiunan, karena akan berdampak pada kesejahteraan mereka.
Berapa rincian gaji PNS yang akan dinaikan Jokowi ?
Sebagai referensi, berikut ini tabel gaji PNS setelah naik 5 persen menurut PP No 15 tahun 2019 lalu untuk Golongan I II III IV.
Baca Juga: Waktu Terbaik Warga Semarang Menyaksikan Supermoon, Simak Dampaknya Bagi Bumi
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: Ini Cara Supaya Status WA Hanya Bisa Dilihat Teman Dekat Saja
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Baca Juga: Benarkah Nasi Putih Bikin Berat Badan Cepat Naik? Begini Penjelasannya
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Baca Juga: Pensiunan PNS Jangan Panik, Ini Tips Atasi Otentikasi Taspen Gagal di Aplikasi dengan Mudah
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Sehingga bila dilihat, tiap-tiap golongan PNS memiliki nominal rincian kenaikan gaji yang berbeda-beda.
Selain PNS, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan ASN Polri, TNI dan Pensiunan.
Berapa prosentase kenaikan gaji PNS di tahun 2023?
Baca Juga: Hindari 4 Kesalahan Fatal Ini Jika Ingin Sukses di Pekerjaan, Jangan Sampai Malah Jadi Kebiasaan!
Sejauh ini, belum ada bocoran atau kabar lanjutan berapa nominal atau prosentase kenaikan gaji PNS yang disetujui pemerintah.
Sehingga Anda pelu lebih sabar menanti di tanggal 16 Agustus 2023 mendatang. ***