Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Sri Mulyani uraikan kenaikan gaji PNS (Sumber : djkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar gembira akan segera diumumkan oleh Jokowi dan Sri Mulyani bulan ini.

Pada 16 Agustus 2023 mendatang Jokowi dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawa Negeri Sipil (PNS).

Tentu kabar ini disambut baik oleh jajaran PNS.

Baca Juga: Daftar Rawon Legendaris di Malang yang Pantang untuk Dilewatkan

Namun tidak hanya PNS saja yang akan mendapatkan kenaikan gaji ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa selain PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga akan mendapatkan kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji PNS sebelumnya naik secara bertahap.

Pada tahun 2018 diketahui gaji PNS, TNI dan Polri naik hingga 5 persen.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Sabun Cuci Piring Jangan Digunakan untuk Hal Ini

Sedangkan pada tahun 2019, gaji PNS terendah yakni dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800,- dari sebelumnya Rp1.486.500,-.

Sedangkan golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200,- dari Rp5.620.300,-.

Rata-rata kenaikan gaji ini sebesar 5persen setiap tahunnya.

Kenaikan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Ini Cara Memotret Supermoon dengan HP Android 2 Jutaan, Layak Dicoba!

Hal ini juga bertujuan untuk menarik minat generasi muda untuk bergabung dengan ketiga instansi tersebut.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga memberikan berbagai macam tunjangan kepada PNS, TNI, dan Polri.

Tunjangan ini diberikan untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Fenomena Supermoon Tahun 2023 Terjadi Empat Kali! Kapan Saja? Pukul Berapa? Cek Selengkapnya DI SINI

Sedangkan pada tahun 2023 ini, dikabarkan ada dua isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat.

Tidak naik sebesar 5 persen, pada tahun 2023 ini dikabarkan gaji PNS, TNI dan Polri akan naik hingga 7 persen.

Di sisi lain, ada pula yang menyebutkan bahwa akan diberlakukannya sistem penggajian single salary.

Baca Juga: Ini 4 Tips Untuk Membangun Mental Orang Kaya dan Sukses Dalam Diri Anda

Meski demikian hal tersebut belum dapat dipastikan.

Anda perlu menunggu pengumuman resminya yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI