Catat! Ini Syarat Agar PPPK Naik Gaji Layaknya PNS di Tahun 2024, Lengkap dengan Daftar Upah Semua Golongan?

Elsa Krismawati
Selasa 01 Agustus 2023, 20:55 WIB
PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Catat, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila ingin naik gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, belakangan santer dibicarakan kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib PPPK, akankah bernasib sama?

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Pengamat Politik yang Dilaporkan Relawan Jokowi Usai Ucapannya dianggap Hina Presiden

Pada tanggal 7 Juli 2023, Azwar Anas selaku MenPAN-RB telah menetapkan aturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang "Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."

Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan setelah melewati masa kerja 2 tahun.

Baca Juga: Dilaporkan Sejumlah Relawan Jokowi Atas Dugaan Penghinaan ke Presiden, Rocky Gerung Beri Pembelaan

Setelah adanya berita tentang kenaikan gaji berkala PPPK, banyak yang bertanya bagaimana cara menghitungnya.

Untuk mengetahui cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Cara Perhitungan kenaikan gaji bagi PPPK dengan sistem gaji berkala sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Cara Untuk Mengatasi Konflik di Tempat Kerja, Jangan Sampai Pengaruhi Kinerjamu

Contoh Data:

ASN PPPK Golongan: IX
Masa Kerja Golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Baca Juga: 3 Fitur Baru WhatsApp agar Tidak Disadap, FM WhatsApp Terbaru Lewat!

Predikat kinerja:

Tahun 2021: sangat baik
Tahun 2022: baik

Dengan data di atas, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, perhitungannya sebagai berikut:

Baca Juga: Pulang Mediasi Perceraian, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Tunggal! Begini Keadaannya

Gaji PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
MKG: 2
Gaji Golongan IX setelah kenaikan: Rp3.059.800
Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Dengan demikian, setelah melewati masa kerja 2 tahun, PPPK dengan golongan dan predikat kinerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Daftar Gaji PPPK sebelum alami kenaikan gaji berkala semua golongan.

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00

Baca Juga: 20 Persen CPNS 2023 Untuk Talenta Digital, 5 Jurusan Ini Masuk Banget Kualifikasi, Peluang Lolos Tinggi!

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00

7. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00

8. Golongan VIII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00

Baca Juga: Daftar Rawon Legendaris di Malang yang Pantang untuk Dilewatkan

9. Golongan IX

Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00

10. Golongan X

Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00

11. Golongan XI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00

12. Golongan XII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00

13. Golongan XIII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00

Baca Juga: Fantastis! Segini Total Harta Kekayaan Mulan Jameela Usai Banting Setir Jadi Anggota DPR: Tembus Rp 17 Miliar

14. Golongan XIV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00

15. Golongan XV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00

16. Golongan XVI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00

Baca Juga: H-15 Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Jadi Berapa? Intip Bocorannya

17. Golongan XVII

Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00

Itulah daftar besaran gaji PPPK dan syarat untuk bisa mengalami kenaikan gaji. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)