Catat! Ini Syarat Agar PPPK Naik Gaji Layaknya PNS di Tahun 2024, Lengkap dengan Daftar Upah Semua Golongan?

Elsa Krismawati
Selasa 01 Agustus 2023, 20:55 WIB
PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Catat, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila ingin naik gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, belakangan santer dibicarakan kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib PPPK, akankah bernasib sama?

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Pengamat Politik yang Dilaporkan Relawan Jokowi Usai Ucapannya dianggap Hina Presiden

Pada tanggal 7 Juli 2023, Azwar Anas selaku MenPAN-RB telah menetapkan aturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang "Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."

Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan setelah melewati masa kerja 2 tahun.

Baca Juga: Dilaporkan Sejumlah Relawan Jokowi Atas Dugaan Penghinaan ke Presiden, Rocky Gerung Beri Pembelaan

Setelah adanya berita tentang kenaikan gaji berkala PPPK, banyak yang bertanya bagaimana cara menghitungnya.

Untuk mengetahui cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Cara Perhitungan kenaikan gaji bagi PPPK dengan sistem gaji berkala sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Cara Untuk Mengatasi Konflik di Tempat Kerja, Jangan Sampai Pengaruhi Kinerjamu

Contoh Data:

ASN PPPK Golongan: IX
Masa Kerja Golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Baca Juga: 3 Fitur Baru WhatsApp agar Tidak Disadap, FM WhatsApp Terbaru Lewat!

Predikat kinerja:

Tahun 2021: sangat baik
Tahun 2022: baik

Dengan data di atas, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, perhitungannya sebagai berikut:

Baca Juga: Pulang Mediasi Perceraian, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Tunggal! Begini Keadaannya

Gaji PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
MKG: 2
Gaji Golongan IX setelah kenaikan: Rp3.059.800
Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Dengan demikian, setelah melewati masa kerja 2 tahun, PPPK dengan golongan dan predikat kinerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Daftar Gaji PPPK sebelum alami kenaikan gaji berkala semua golongan.

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00

Baca Juga: 20 Persen CPNS 2023 Untuk Talenta Digital, 5 Jurusan Ini Masuk Banget Kualifikasi, Peluang Lolos Tinggi!

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00

7. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00

8. Golongan VIII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00

Baca Juga: Daftar Rawon Legendaris di Malang yang Pantang untuk Dilewatkan

9. Golongan IX

Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00

10. Golongan X

Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00

11. Golongan XI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00

12. Golongan XII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00

13. Golongan XIII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00

Baca Juga: Fantastis! Segini Total Harta Kekayaan Mulan Jameela Usai Banting Setir Jadi Anggota DPR: Tembus Rp 17 Miliar

14. Golongan XIV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00

15. Golongan XV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00

16. Golongan XVI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00

Baca Juga: H-15 Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Jadi Berapa? Intip Bocorannya

17. Golongan XVII

Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00

Itulah daftar besaran gaji PPPK dan syarat untuk bisa mengalami kenaikan gaji. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)