Catat! Ini Syarat Agar PPPK Naik Gaji Layaknya PNS di Tahun 2024, Lengkap dengan Daftar Upah Semua Golongan?

Elsa Krismawati
Selasa 01 Agustus 2023, 20:55 WIB
PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Catat, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila ingin naik gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, belakangan santer dibicarakan kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib PPPK, akankah bernasib sama?

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Pengamat Politik yang Dilaporkan Relawan Jokowi Usai Ucapannya dianggap Hina Presiden

Pada tanggal 7 Juli 2023, Azwar Anas selaku MenPAN-RB telah menetapkan aturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang "Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."

Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan setelah melewati masa kerja 2 tahun.

Baca Juga: Dilaporkan Sejumlah Relawan Jokowi Atas Dugaan Penghinaan ke Presiden, Rocky Gerung Beri Pembelaan

Setelah adanya berita tentang kenaikan gaji berkala PPPK, banyak yang bertanya bagaimana cara menghitungnya.

Untuk mengetahui cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Cara Perhitungan kenaikan gaji bagi PPPK dengan sistem gaji berkala sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Cara Untuk Mengatasi Konflik di Tempat Kerja, Jangan Sampai Pengaruhi Kinerjamu

Contoh Data:

ASN PPPK Golongan: IX
Masa Kerja Golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Baca Juga: 3 Fitur Baru WhatsApp agar Tidak Disadap, FM WhatsApp Terbaru Lewat!

Predikat kinerja:

Tahun 2021: sangat baik
Tahun 2022: baik

Dengan data di atas, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, perhitungannya sebagai berikut:

Baca Juga: Pulang Mediasi Perceraian, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Tunggal! Begini Keadaannya

Gaji PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
MKG: 2
Gaji Golongan IX setelah kenaikan: Rp3.059.800
Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Dengan demikian, setelah melewati masa kerja 2 tahun, PPPK dengan golongan dan predikat kinerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Daftar Gaji PPPK sebelum alami kenaikan gaji berkala semua golongan.

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00

Baca Juga: 20 Persen CPNS 2023 Untuk Talenta Digital, 5 Jurusan Ini Masuk Banget Kualifikasi, Peluang Lolos Tinggi!

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00

7. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00

8. Golongan VIII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00

Baca Juga: Daftar Rawon Legendaris di Malang yang Pantang untuk Dilewatkan

9. Golongan IX

Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00

10. Golongan X

Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00

11. Golongan XI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00

12. Golongan XII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00

13. Golongan XIII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00

Baca Juga: Fantastis! Segini Total Harta Kekayaan Mulan Jameela Usai Banting Setir Jadi Anggota DPR: Tembus Rp 17 Miliar

14. Golongan XIV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00

15. Golongan XV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00

16. Golongan XVI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00

Baca Juga: H-15 Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Jadi Berapa? Intip Bocorannya

17. Golongan XVII

Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00

Itulah daftar besaran gaji PPPK dan syarat untuk bisa mengalami kenaikan gaji. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)