Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Galuh Prakasa
Rabu 02 Agustus 2023, 06:01 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

INFOSEMARANG.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun harus menghadapi beberapa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Pasal-pasal yang Menjerat Panji Gumilang

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pasal yang dikenakan pada Panji Gumilang adalah:

1.Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara sampai 10 tahun.

2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

3. Pasal 156a KUHP juga dikenakan padanya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Korban Tol Semarang-Demak Protes Uang Ganti Rugi Tak Layak, Hanya 30 Persen dari Harga Pasar

Gelar Perkara dan Status Tersangka

Panji Gumilang menjalani proses perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Baru setelah proses gelar perkara selesai, akhirnya ditetapkanlah status tersangka untuk Panji Gumilang.

Proses penyidikan ini dimulai setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi dari jam 3 sore sampai jam 7.30 malam, dan setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara.

Setelah itu, pada pukul 9.15 malam, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka untuk Panji Gumilang.

Bukti dan Saksi dalam Kasus Penistaan Agama

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangna ahli.

Dari hasil tersebut, Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sudah terkumpul, plus satu surat.

Baca Juga: Tim SAR: Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Bakal Dibuka Lagi Jika Ada Tanda-tanda

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani dikutip dari Antara pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Proses Penahanan

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yaitu Djuhamdhani Rahardjo Puro, penyidik masih punya waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka.

Prosedur penyidikan ini sedang berjalan, dan pihak berwenang akan memantau perkembangannya.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," ujar Djuhamdhani.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)