Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Galuh Prakasa
Rabu 02 Agustus 2023, 06:01 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

INFOSEMARANG.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun harus menghadapi beberapa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Pasal-pasal yang Menjerat Panji Gumilang

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pasal yang dikenakan pada Panji Gumilang adalah:

1.Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara sampai 10 tahun.

2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

3. Pasal 156a KUHP juga dikenakan padanya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Korban Tol Semarang-Demak Protes Uang Ganti Rugi Tak Layak, Hanya 30 Persen dari Harga Pasar

Gelar Perkara dan Status Tersangka

Panji Gumilang menjalani proses perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Baru setelah proses gelar perkara selesai, akhirnya ditetapkanlah status tersangka untuk Panji Gumilang.

Proses penyidikan ini dimulai setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi dari jam 3 sore sampai jam 7.30 malam, dan setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara.

Setelah itu, pada pukul 9.15 malam, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka untuk Panji Gumilang.

Bukti dan Saksi dalam Kasus Penistaan Agama

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangna ahli.

Dari hasil tersebut, Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sudah terkumpul, plus satu surat.

Baca Juga: Tim SAR: Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Bakal Dibuka Lagi Jika Ada Tanda-tanda

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani dikutip dari Antara pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Proses Penahanan

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yaitu Djuhamdhani Rahardjo Puro, penyidik masih punya waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka.

Prosedur penyidikan ini sedang berjalan, dan pihak berwenang akan memantau perkembangannya.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," ujar Djuhamdhani.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)