INFOSEMARANG.COM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas masih fokus dan melanjutkan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Mereka berusaha agar penyidikan ini cepat selesai dan kasusnya bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Tambang Ilegal di Pancurendang: Sangat Berbahaya dan Melanggar Keselamatan
Kapolresta mengungkpakan penambangan emas ilegal di Pancurendang itu memang sangat berbahaya dan jauh dari standar keselamatan yang seharusnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak lagi melakukan penambangan di tempat tersebut.
Oleh karena itu, Polresta akan mengawasi dan menutup lokasi tambang tersebut. Mereka juga akan merobohkan rumah-rumah atau bedeng-bedeng yang ada di area tambang.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Muda di Semarang Tewas di Kos, Masih Pakai Seragam Kerja dan Ada Ceceran Darah
Tujuannya jelas, supaya tidak ada lagi yang nekat melakukan penambangan di sana.
"Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini. Cukup yang ini saja," ujarnya dikutip dari Antara pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar pro-aktif dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Jika melihat ada kegiatan penambangan ilegal atau hal mencurigakan lainnya, jangan ragu untuk memberi tahu polisi.
Proses Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka DPO Masih Diburu
Saat ini, ada empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal ini, yakni SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Salah satu tersangka dengan inisial DR masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polresta Banyumas sudah membentuk tim khusus untuk mengejar DR yang kabur dari wilayah Banyumas.
"Yang masuk DPO (daftar pencarian orang) masih kami cari," katannya.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus ini.
Ancaman Hukum Bagi Para Tersangka
Karena kasus ini menimbulkan korban jiwa, para tersangka bakal dihadapkan dengan hukuman berat.
Polisi akan menggunakan Pasal 359 KUHP serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukuman mereka.
Tidak hanya itu, jika ada keterlibatan tindak pidana pencucian uang, mereka juga bakal dijerat dengan TPPU.
Sebagaimana diketahui, delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang emas ilegal Desa Pancurendang, Kecamatan Banyumas, pada Selasa, 27 Juli 2023 pukul 23.00 WIB.
Mereka terjebak lantaran air menggenangi lubang sumur.
Baca Juga: Warga Korban Tol Semarang-Demak Protes Uang Ganti Rugi Tak Layak, Hanya 30 Persen dari Harga Pasar
Delapan penambang yang terjebak semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim SAR gabungan dipimpin Basarnas melakukan evakuasi sejak Rabu, 26 Agustus 2023. Hingga hari ketujuh pencarian, evakuasi tidak membuahkan hasil.
Evakuasi delapan penambang emas pun dinyatakan ditutup pada Selasa, 1 Agustus 2023.***