FULL SENYUM! Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI, dan POLRI Meroket Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Galuh Prakasa
Rabu 02 Agustus 2023, 06:56 WIB
Illustrasi | Tunjangan lauk pauk ASN, TNI, dan Polri naik berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Illustrasi | Tunjangan lauk pauk ASN, TNI, dan Polri naik berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar terbaru datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kabarnya, sebentar lagi akan ada kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan POLRI yang akan diumumkan bulan depan, tepatnya pada 17 Agustus 2023.

Siapa nih yang enggak mau kenaikan gaji? Pasti semua orang senang, termasuk para PNS, TNI, dan POLRI.

Nah, sebelum kenaikan gaji itu terjadi, ternyata Sri Mulyani sudah menetapkan peraturan tentang tunjangan lauk pauk untuk mereka. Wah, tambahan pemasukan nih!

Tunjangan Lauk Pauk, Bikin Para PNS, TNI, dan POLRI Makin Bahagia!

Ada peraturan baru yang dikandung dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Peraturan ini sudah disahkan oleh Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani. Nah, peraturan ini berisi tentang tunjangan lauk pauk untuk para PNS, TNI, dan POLRI.

Tunjangan lauk pauk ini patut banget untuk disyukuri oleh para PNS, TNI, dan POLRI. Kamu tahu kenapa? Soalnya nominal uangnya enggak sedikit.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Tetap Berlanjut, Satu Tersangka Masuk Daftar Pencarian Orang

Nominalnya cukup untuk membuat para PNS, TNI, dan POLRI makin sejahtera dan sehat dengan uang yang diberikan.

Besarannya, Berbeda-beda untuk Setiap Golongan

Dalam peraturan tersebut, setiap golongan PNS, TNI, dan POLRI akan mendapatkan tunjangan lauk pauk setiap bulannya selama menjabat.

Oke, mari kita simak besaran uangnya untuk masing-masing golongan.

1. PNS Golongan I: Akan diberikan tunjangan tambahan uang lauk pauk sebesar Rp 35.000 per hari atau sekitar Rp 770.000 per bulan. Lumayan, kan?

2. PNS Golongan II: Sama dengan golongan I, yaitu Rp 35.000 per hari atau Rp 770.000 per bulan.

3. PNS Golongan III: Tunjangan yang diberikan lebih tinggi, sebesar Rp 37.000 per hari atau sekitar Rp 815.000 per bulan.

4. PNS Golongan IV: Golongan tertinggi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 41.000 per hari atau sekitar Rp 902.000 per bulan. Wah, pasti senang banget nih!

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Untuk TNI dan POLRI, mereka juga enggak ketinggalan mendapatkan tunjangan lauk.

Besarannya untuk mereka adalah Rp 60.000 per hari atau setara dengan Rp 1.800.000 per bulan. Lumayan banget buat tambahan penghasilan, ya!

Catatan Khusus untuk PNS

Buat para PNS, ada catatan khusus nih terkait tunjangan lauk pauk. Besaran tambahan uang ini dihitung berdasarkan hari kerja dalam sebulan yang maksimal 22 hari kerja.

Demikianlah informasi tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI, dan Polri. Semoga bermanfaat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)