INFOSEMARANG.COM -- Kabar terbaru datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kabarnya, sebentar lagi akan ada kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan POLRI yang akan diumumkan bulan depan, tepatnya pada 17 Agustus 2023.
Siapa nih yang enggak mau kenaikan gaji? Pasti semua orang senang, termasuk para PNS, TNI, dan POLRI.
Nah, sebelum kenaikan gaji itu terjadi, ternyata Sri Mulyani sudah menetapkan peraturan tentang tunjangan lauk pauk untuk mereka. Wah, tambahan pemasukan nih!
Tunjangan Lauk Pauk, Bikin Para PNS, TNI, dan POLRI Makin Bahagia!
Ada peraturan baru yang dikandung dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini sudah disahkan oleh Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani. Nah, peraturan ini berisi tentang tunjangan lauk pauk untuk para PNS, TNI, dan POLRI.
Tunjangan lauk pauk ini patut banget untuk disyukuri oleh para PNS, TNI, dan POLRI. Kamu tahu kenapa? Soalnya nominal uangnya enggak sedikit.
Nominalnya cukup untuk membuat para PNS, TNI, dan POLRI makin sejahtera dan sehat dengan uang yang diberikan.
Besarannya, Berbeda-beda untuk Setiap Golongan
Dalam peraturan tersebut, setiap golongan PNS, TNI, dan POLRI akan mendapatkan tunjangan lauk pauk setiap bulannya selama menjabat.
Oke, mari kita simak besaran uangnya untuk masing-masing golongan.
1. PNS Golongan I: Akan diberikan tunjangan tambahan uang lauk pauk sebesar Rp 35.000 per hari atau sekitar Rp 770.000 per bulan. Lumayan, kan?
2. PNS Golongan II: Sama dengan golongan I, yaitu Rp 35.000 per hari atau Rp 770.000 per bulan.
3. PNS Golongan III: Tunjangan yang diberikan lebih tinggi, sebesar Rp 37.000 per hari atau sekitar Rp 815.000 per bulan.
4. PNS Golongan IV: Golongan tertinggi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 41.000 per hari atau sekitar Rp 902.000 per bulan. Wah, pasti senang banget nih!
Untuk TNI dan POLRI, mereka juga enggak ketinggalan mendapatkan tunjangan lauk.
Besarannya untuk mereka adalah Rp 60.000 per hari atau setara dengan Rp 1.800.000 per bulan. Lumayan banget buat tambahan penghasilan, ya!
Catatan Khusus untuk PNS
Buat para PNS, ada catatan khusus nih terkait tunjangan lauk pauk. Besaran tambahan uang ini dihitung berdasarkan hari kerja dalam sebulan yang maksimal 22 hari kerja.
Demikianlah informasi tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI, dan Polri. Semoga bermanfaat.***