ALHMADULILLAH! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ketahui Aturan Mainnya!

Galuh Prakasa
Rabu 02 Agustus 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Ada kabar baik nih buat kalian yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa kini PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Wah, tentunya ini kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai, ya!

Kenaikan Gaji Berkala untuk PPPK yang Memenuhi Syarat

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Anas dikutip dari Antara, Rabu, 2 Agustus 2023.

Wah, ini dia yang dinantikan para pegawai setia yang sudah berkontribusi lebih dari dua tahun, pastinya rasanya bangga dong ya!

Aturan mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Pendapatan Tenaga Non-ASN Dipastikan Tidak Berkurang dan Tidak Ada PHK Massal, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya, belum ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Jadi, ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK, karena akhirnya ada kejelasan mengenai hak-hak mereka.

Syarat-syarat Penting untuk Kenaikan Gaji Berkala

Nah, untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Pertama, mereka harus telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yang mana informasi MKG ini bisa kalian temukan dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala juga akan diberikan bagi PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah yang bernilai baik sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Jadi, selain masa kerja, kinerja juga menjadi faktor penting untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, ya!

Baca Juga: FULL SENYUM! Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI, dan POLRI Meroket Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Oh ya, tapi perlu kalian ingat bahwa persyaratan ini tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka yang berada di golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan jika mereka sudah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” uajr Anas.

Jadi, berbeda sedikit nih syaratnya, tapi tetap ada kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan gaji V.

Syarat Khusus bagi PPPK Golongan V

Bagi kalian yang berada di golongan gaji V, perhatikan baik-baik ya! Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali, kalian harus sudah mencapai satu tahun Masa Kerja Golongan (MKG).

Jangan lupa juga, kalian harus mempunyai nilai kinerja yang paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Jadi, usahakan selalu memberikan yang terbaik dalam pekerjaan kalian agar bisa mendapatkan hak yang sudah lama dinantikan ini.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Grand Max Jumping Tabrak Portal, Netizen Pertanyakan Portal yang Terlalu Pendek

Setelah kenaikan gaji berkala pertama kali, kalian berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Jadi, ini adalah langkah awal untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala secara berkala!

Kenaikan Gaji Istimewa untuk Pegawai Teladan

Selain kenaikan gaji berkala, ada kabar lain yang menarik nih! PPPK yang memiliki predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Wow, keren banget, ya! Jadi, buat kalian yang selama ini sudah memberikan kontribusi terbaik, ini adalah apresiasi yang pantas kalian dapatkan.

Jangan khawatir, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Jadi, kalian tetap punya kesempatan untuk meraih kenaikan gaji istimewa meskipun mengalami perpanjangan masa kerja.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Tetap Berlanjut, Satu Tersangka Masuk Daftar Pencarian Orang

Proses Penetapan Kenaikan Gaji Berkala

Oke, mari kita bahas tentang bagaimana proses penetapan kenaikan gaji berkala ini.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB harus mencantumkan informasi penting seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020

Terakhir, perlu diingat bahwa regulasi mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Semua proses kenaikan gaji ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, itu dia informasi terkini mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semoga kabar baik ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi para pegawai yang selama ini setia dalam bekerja.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)