ALHMADULILLAH! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ketahui Aturan Mainnya!

Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Ada kabar baik nih buat kalian yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa kini PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Wah, tentunya ini kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai, ya!

Kenaikan Gaji Berkala untuk PPPK yang Memenuhi Syarat

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Anas dikutip dari Antara, Rabu, 2 Agustus 2023.

Wah, ini dia yang dinantikan para pegawai setia yang sudah berkontribusi lebih dari dua tahun, pastinya rasanya bangga dong ya!

Aturan mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Pendapatan Tenaga Non-ASN Dipastikan Tidak Berkurang dan Tidak Ada PHK Massal, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya, belum ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Jadi, ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK, karena akhirnya ada kejelasan mengenai hak-hak mereka.

Syarat-syarat Penting untuk Kenaikan Gaji Berkala

Nah, untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Pertama, mereka harus telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yang mana informasi MKG ini bisa kalian temukan dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala juga akan diberikan bagi PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah yang bernilai baik sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Jadi, selain masa kerja, kinerja juga menjadi faktor penting untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, ya!

Baca Juga: FULL SENYUM! Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI, dan POLRI Meroket Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Oh ya, tapi perlu kalian ingat bahwa persyaratan ini tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka yang berada di golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan jika mereka sudah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” uajr Anas.

Jadi, berbeda sedikit nih syaratnya, tapi tetap ada kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan gaji V.

Syarat Khusus bagi PPPK Golongan V

Bagi kalian yang berada di golongan gaji V, perhatikan baik-baik ya! Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali, kalian harus sudah mencapai satu tahun Masa Kerja Golongan (MKG).

Jangan lupa juga, kalian harus mempunyai nilai kinerja yang paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Jadi, usahakan selalu memberikan yang terbaik dalam pekerjaan kalian agar bisa mendapatkan hak yang sudah lama dinantikan ini.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Grand Max Jumping Tabrak Portal, Netizen Pertanyakan Portal yang Terlalu Pendek

Setelah kenaikan gaji berkala pertama kali, kalian berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Jadi, ini adalah langkah awal untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala secara berkala!

Kenaikan Gaji Istimewa untuk Pegawai Teladan

Selain kenaikan gaji berkala, ada kabar lain yang menarik nih! PPPK yang memiliki predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Wow, keren banget, ya! Jadi, buat kalian yang selama ini sudah memberikan kontribusi terbaik, ini adalah apresiasi yang pantas kalian dapatkan.

Jangan khawatir, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Jadi, kalian tetap punya kesempatan untuk meraih kenaikan gaji istimewa meskipun mengalami perpanjangan masa kerja.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Tetap Berlanjut, Satu Tersangka Masuk Daftar Pencarian Orang

Proses Penetapan Kenaikan Gaji Berkala

Oke, mari kita bahas tentang bagaimana proses penetapan kenaikan gaji berkala ini.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB harus mencantumkan informasi penting seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020

Terakhir, perlu diingat bahwa regulasi mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Semua proses kenaikan gaji ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, itu dia informasi terkini mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semoga kabar baik ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi para pegawai yang selama ini setia dalam bekerja.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI