INFOSEMARANG.COM - Jangan salah kaprah, tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapat gaji berkala dan gaji istimewa.
Pasalnya, ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan gaji berkala dan gaji istimewa.
Seperti berita yang beredar sebelumnya, Pemerintah telah sepakat untuk memberlakukan kenaikan gaji secara berkala dan istimewa bagi PPPK selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Semua Bisa Jadi Tamu Undangan Upacara HUT RI Ke 78 di Istana Negara, Begini Cara dan Persyaratannya
Kenaikan gaji bagi PPPK pada tahun 2023 menjadi kabar yang menggembirakan bagi para PPPK.
Sebab, PNS sudah dipastikan mengalami kenaikan gaji yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Namun rupanya, tidak ada nama PPPK yang disinggung oleh pemerintah dalam rencana kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Ngawur! Demi Bisa Beli iPhone 14, Viral Pasangan Suami Istri Nekat Jual Bayi Sendiri
Kendati demikian, jangan pesimis, selain PNS, pemerintah juga berencana memberlakukan kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa.
Dengan adanya kebijakan ini, hampir semua pegawai ASN PPPK berhak menerima kenaikan gaji, baik itu secara berkala maupun istimewa.
Sebelumnya, belum ada aturan yang mengatur tentang kenaikan gaji bagi PPPK.
Baca Juga: Biar Nggak Boros, Begini Cara Mengelola Keuangan untuk Fresh Graduate yang Harus Dipahami
Namun, kini aturan tersebut telah diresmikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 7 Tahun 2023 mengenai kenaikan gaji secara berkala dan istimewa.
Melansir Menpan.go.id, menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kenaikan gaji secara berkala hanya akan diberikan kepada pegawai PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat dan ketentuan tambahan lainnya.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ungkap Anas seperti dikutip Infosemarang.com Senin, 31 Juli 2023.
Adapun syarat dan kriteria tersebut antara lain meliputi:
- Telah mencapai masa kerja golongan sesuai yang tercantum dalam aturan kenaikan gaji PPPK secara berkala.
- Menerima predikat/penilaian "Baik" selama dua tahun terakhir.
Persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V.
Baca Juga: Wajib Apply! Cek 6 Lowongan Kerja Ramah Fresh Graduate Ini, Dijamin Nggak Nganggur Kelamaan
Selain kenaikan gaji berkala, pegawai PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
Dengan syarat mendapatkan penilaian kinerja tahunan "Sangat Baik" selama dua tahun berturut-turut dan memiliki prestasi sebagai pegawai teladan.
Peraturan mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan kerja.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.***