INFOSEMARANG.COM-- Akhirnya kasus pendiri Ponpes Al Zaytun mulai menemui titik terang.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah secara resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan di Jakarta pada hari Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat
Menurut Polri bahwa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan mulai pukul 02.00 WIB.
"Setelah penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, penyidik telah menjalankan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka," kata Ramadhan seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara News pada 2 Agustus 2023.
Setelah pemeriksaan, lanjut Ramadhan, penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan dari berbagai laporan terhadap Panji Gumilang.
Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 21 Agustus 2023.
"Panji Gumilang akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun
Hal ini sebagai langkah awal untuk selanjutnya dilakukan proses peradilan.
Panji Gumilang dihadapkan pada sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selanjutnya, dia juga dihadapkan pada Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun
Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***