INFOSEMARANG.COM-- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pendiri Al Zaytun itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada malam Selasa.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh! Polisi Secara Resmi Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, demikian disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Kantor Markas Besar Polri, Jakarta.
"Dalam hal ini, pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun, serta pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 2 Agustus 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat
Djuhamdhani menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk mengangkat status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.
Setelah diperiksa sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB, dan setelah dilakukan gelar perkara.
Tepat pada pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati
"Saat ini Panji Gumilang sedang menjalani tahap pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelum dilaksanakannya gelar perkara, Djuhamdhani menjelaskan bahwa Panji Gumilang telah melakukan koreksi sebanyak lima kali terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli telah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun
Selama proses ini, berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli, berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
"Saat ini, untuk menetapkan status tersangka, setidaknya penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat," jelas Djuhamdhani.
Mengenai penahanan tersangka, Djuhamdhani mengungkapkan bahwa penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melaksanakan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun
"Kami saat ini hanya sedang melaksanakan proses penangkapan dalam tahapan penyidikan. Kami akan memantau perkembangan penyidikan pada malam ini," tambah Djuhamdhani.***