Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

INFOSEMARANG.COM-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memerintahkan agar proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlangsung.

Meski setelah pimpinan pondok tersebut, yaitu Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Wapres Maruf Amin ingin memastikan pendidikan baik formal maupun non formal di Al Zaytun tetap berjalan.

Baca Juga: Heboh! Polisi Secara Resmi Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Dikutip Kilat.com dari Antara News, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI, menyampaikan.

"Ketua Dewan Pertimbangan, Ma'ruf Amin, tadi memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sedang berjalan di Al Zaytun harus tetap berjalan," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 2 Agustus 2023.

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil alih dan memberikan pembinaan dalam tahapan berikutnya," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

Hal ini usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI mengenai Perkembangan Organisasi dan Isu Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yang juga Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.

"Tentang lembaga pemerintah, tentu yang sesuai dengan wewenangnya. Dalam hal ini, lembaga pendidikan umum menjadi tanggung jawab Kemendikbud," lanjutnya.

"Sedangkan pendidikan agama dan pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama," tambah Zainut.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

Amirsyah juga menegaskan bahwa MUI mendukung keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Tetapi menekankan bahwa operasional Pondok Pesantren Al Zaytun tetap harus berjalan.

"Kami meminta Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan. Jadi ada dua hal, terkait dengan Panji, itu sudah oke, namun lembaga pendidikan ini harus tetap mendapatkan bimbingan, dan ini menjadi kewenangan Menteri Agama di Kementerian Agama," katanya.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

"Kami bersyukur MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai peminta fatwa, permintaan datang dari Bareskrim, dan proses hukum akan terus berlanjut," ungkap Amirsyah.

Amirsyah juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Tentu, hal ini berkaitan dengan penodaan agama. Ada sepuluh kriteria, salah satunya adalah kriteria kelima, yaitu menafsirkan Al-Quran secara tidak benar. Hal ini sangat penting, karena menafsirkan Al-Quran harus mengikuti kaidah dan aturan yang ada, tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambah Zainut.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Menurut Zainut, saat ini keputusan mengenai status Panji Gumilang berada di tangan kepolisian.

"Saya percaya bahwa saat ini keputusan berada di tangan kepolisian. Saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan adil. Kami akan menantikan proses hukum yang berlangsung di kepolisian," ungkap Zainut.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Proses Pendidikan Al Zaytun Tak Terganggu dengan Proses Hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa mulai pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB pada Rabu hingga pukul 01.00 WIB pada Rabu.

Pemeriksaan kemudian dihentikan atas permintaan Panji Gumilang dan dilanjutkan pada Rabu siang.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Beredar Kabar Al Zaytun Punya Ruangan Dugem Khusus, Apakah Benar? Cek Faktanya

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai telah mengajarkan ajaran sesat, antara lain dengan mengatakan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabungkan dalam satu baris, mengizinkan zina dengan dosanya dapat ditebus dengan uang, dan merencanakan pendirian pondok pesantren Kristen.

Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Bareskrim Polri belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum selesai dalam waktu 1x24 jam.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI