Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Elsa Krismawati
Rabu 02 Agustus 2023, 15:16 WIB
Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

INFOSEMARANG.COM-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memerintahkan agar proses belajar-mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlangsung.

Meski setelah pimpinan pondok tersebut, yaitu Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Wapres Maruf Amin ingin memastikan pendidikan baik formal maupun non formal di Al Zaytun tetap berjalan.

Baca Juga: Heboh! Polisi Secara Resmi Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Dikutip Kilat.com dari Antara News, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI, menyampaikan.

"Ketua Dewan Pertimbangan, Ma'ruf Amin, tadi memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sedang berjalan di Al Zaytun harus tetap berjalan," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 2 Agustus 2023.

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil alih dan memberikan pembinaan dalam tahapan berikutnya," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Nabil Minta Aparat Memproses Kasus Al Zaytun dengan Hati Hati

Hal ini usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan MUI mengenai Perkembangan Organisasi dan Isu Keuangan dan Kebangsaan yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yang juga Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.

"Tentang lembaga pemerintah, tentu yang sesuai dengan wewenangnya. Dalam hal ini, lembaga pendidikan umum menjadi tanggung jawab Kemendikbud," lanjutnya.

"Sedangkan pendidikan agama dan pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama," tambah Zainut.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

Amirsyah juga menegaskan bahwa MUI mendukung keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Tetapi menekankan bahwa operasional Pondok Pesantren Al Zaytun tetap harus berjalan.

"Kami meminta Kementerian Agama untuk memberikan bimbingan. Jadi ada dua hal, terkait dengan Panji, itu sudah oke, namun lembaga pendidikan ini harus tetap mendapatkan bimbingan, dan ini menjadi kewenangan Menteri Agama di Kementerian Agama," katanya.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

"Kami bersyukur MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai peminta fatwa, permintaan datang dari Bareskrim, dan proses hukum akan terus berlanjut," ungkap Amirsyah.

Amirsyah juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Tentu, hal ini berkaitan dengan penodaan agama. Ada sepuluh kriteria, salah satunya adalah kriteria kelima, yaitu menafsirkan Al-Quran secara tidak benar. Hal ini sangat penting, karena menafsirkan Al-Quran harus mengikuti kaidah dan aturan yang ada, tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambah Zainut.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Menurut Zainut, saat ini keputusan mengenai status Panji Gumilang berada di tangan kepolisian.

"Saya percaya bahwa saat ini keputusan berada di tangan kepolisian. Saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan adil. Kami akan menantikan proses hukum yang berlangsung di kepolisian," ungkap Zainut.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Proses Pendidikan Al Zaytun Tak Terganggu dengan Proses Hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa mulai pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB pada Rabu hingga pukul 01.00 WIB pada Rabu.

Pemeriksaan kemudian dihentikan atas permintaan Panji Gumilang dan dilanjutkan pada Rabu siang.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Beredar Kabar Al Zaytun Punya Ruangan Dugem Khusus, Apakah Benar? Cek Faktanya

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinilai telah mengajarkan ajaran sesat, antara lain dengan mengatakan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabungkan dalam satu baris, mengizinkan zina dengan dosanya dapat ditebus dengan uang, dan merencanakan pendirian pondok pesantren Kristen.

Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.

Bareskrim Polri belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum selesai dalam waktu 1x24 jam.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)