INFOSEMARANG.COM - Pemerintah telah memberikan bocoran terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Ya, bocoran soal pengumuman kenaikan gaji PNS diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak bulan Juni 2023 lalu.
Lantas apakah benar kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen atau 10 kali lipat dari tahun sebelumnya?
Sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019, rencana penyesuaian gaji PNS tersebut diwacanakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang membahas peraturan mengenai gaji PNS.
Baca Juga: Cara Menggunakan Chat Lock, Fitur WhatsApp Untuk Sembunyikan Pesan di WA
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan informasi tentang rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Melansir KompasTV, pengumuman kenaikan gaji tersebut direncanakan akan dibacakan bersamaan dengan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan serta belanja negara.
"Kenaikan gaji PNS sedang dalam proses pembahasan dengan Bapak Presiden. Beliau akan mengumumkan dalam RUU APBN," kata Sri Mulyani terkait skema kenaikan gaji.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun
Meskipun Kementerian Keuangan sedang mendiskusikan rencana ini, mereka belum dapat merinci besaran kenaikan gaji PNS.
"Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan besarnya, berapa kebutuhannya," ungkapnya.
Mengenai kabar kenaikan gaji PNS yang akan naik hingga 10 kali lipat pada tahun 2024, Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa rincian gaji PNS pada tahun tersebut akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Dimarahi Netizen Gegara Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Kicep Balas Begini
Usulan kenaikan gaji PNS akan dipertimbangkan berdasarkan rumusan pemberian tunjangan kinerja kepada PNS.
Adapun kabar yang beredar menyebutkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 akan mencapai 7 persen hingga kabar kenaikan sebesar 10 kali lipat, namun hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut.
Kabarnya, kenaikan gaji PNS pada tahun tersebut akan mencapai 7 persen, yang mana sebelumnya pada tahun sebelumnya kenaikan gaji PNS naik sebesar 5 persen.
Diupayakan agar aturan mengenai kenaikan gaji PNS dapat selesai dan diumumkan pada jadwal yang sudah ditentukan.
Gaji PNS saat ini tergolong dalam 4 bagian, dengan masing-masing bagian diklasifikasikan berdasarkan masa kerja dan tingkatannya.
Demikianlah informasi mengenai bocoran rencana kenaikan gaji PNS yang diungkap oleh Sri Mulyani menjelang tahun 2024.
Baca Juga: Heboh! Polisi Secara Resmi Menetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka
Namun, untuk detail lebih lanjut, kita harus menunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.***