INFOSEMARANG.COM - Alhamdulilah, puji syukur pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji. Catat tanggal resmi pengumuman dari Jokowi di bawah ini!
Kabar seputar kenaikan gaji PNS, TNI, Polri hingga gaji pensiunan PNS akan segera diumumkan pemerintah.
Hal ini menyusul kebijakan yang sedang disusun oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan di bulan Juni 2023 lalu usai hadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada tanggal 20 Juni 2023.
Baca Juga: GRATIS! Ini Cara Mudah Membuat Stiker di WA Pakai Foto Sendiri
Dikabarkan, Jokowi telah menyetujui besaran gaji yang diusulkan kedua kementerian tersebut.
Pengumuman tentang kenaikan gaji, termasuk bagi gaji pensiunan PNS, dijadwalkan akan diumumkan pada bulan Agustus.
Keputusan ini merupakan kabar gembira bagi seluruh pegawai ASN. PNS dan pensiunan, termasuk TNI, Polri, dan pegawai lainnya.
Baca Juga: Jelang Diumumkan, Bocoran Gaji PNS dari Sri Mulyani, Naik 7 Persen Hingga 10 Kali Lipat Tahun 2024?
Kapan tepatnya pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS di bulan Agustus?
Melansir tayangan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, Jokowi bakal umumkan gaji pensiunan PNS seraya menyampaikan pidato RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023.
Berikut ini gaji pensiun PNS saat ini:
Baca Juga: Cara Menggunakan Chat Lock, Fitur WhatsApp Untuk Sembunyikan Pesan di WA
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Baca Juga: Dimarahi Netizen Gegara Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Kicep Balas Begini
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Demikian informasi tanggal pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS yang bisa kami sampaikan.***