INFOSEMARANG.COM -- Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri hingga pensiunan kini tengah menjadi topik hangat yang diperbincangkan.
Hal ini karena sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa pada 16 Agustus 2023 mendatang akan disampaikan pengumuman terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Pengumuman tersebut nantinya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat sebelum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78.
Baca Juga: 7 Tips Sukses Berkarir Tanpa Privilege Orang Tua, Karir Tetap Bisa Cemerlang dengan Cara Ini
Belum banyak diketahui bahwa pasalnya kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini ternyata sudah masuk dalam agenda penyusunan RUU APBN 2024.
Sehingga jangan salah sangka dahulu, karena kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini tidak akan langsung dilakukan pada Agustus ini.
Selain itu, keputusan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini pun belum pasti akan terjadi.
Meski demikian rencana kenaikan gaji ini sudah digodok oleh pemerintah dan juga masih masuk dalam draft RUU APBN 2024.
Baca Juga: Threads Ditinggalkan Separuh Penggunanya, Mark Zuckerberg Sebut Akan Buat Fitur Baru Ini
Jika menilik pada peraturan PP nomor 15 tahun 2019, gaji yang akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan disebutkan akan tetap sama seperti sebelumnya hingga ketetapan tersebut diberlakukan.
Oleh sebab itu, keputusan pasti terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini masih harus Anda tunggu hingga 16 Agustus 2023 mendatang, termasuk kepastian pemberlakukannya. ***