Nah Lho! Gaji PNS Naik, Tapi Tunjangan Kinerja Dirombak, Gimana Tuh?

Gaji PNS naik, namun tunjangan kinerja dirombak (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kabar terbaru soal gaji PNS yang akan segera alami kenaikan.

Rupanya tunjangan kinerja PNS dirombak tahun ini!

Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Bukan Naik Bulan Agustus 2023? Lalu Kapan? Cek Fakta dan Info Lengkapnya Dulu Di Sini

Beliau telah memerintahkan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menghitung kenaikan gaji PNS.

Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dan Anas dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Infosemarang.com, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Profil Karenina Anderson, Model dan Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Jenis Ganja

Jokowi berencana mengumumkan kenaikan gaji PNS dua minggu lagi dari sekarang.

Sejak empat tahun terakhir, PNS tidak mengalami kenaikan gaji.

Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi ketika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 7 Tips Sukses Berkarir Tanpa Privilege Orang Tua, Karir Tetap Bisa Cemerlang dengan Cara Ini

Sementara untuk tahun depan, Anas menyatakan bahwa kenaikan gaji akan masuk dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah dengan konsep total reward.

Artinya, kenaikan gaji PNS ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan didasarkan pada kinerja PNS.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," jelas Anas.

Baca Juga: Threads Ditinggalkan Separuh Penggunanya, Mark Zuckerberg Sebut Akan Buat Fitur Baru Ini

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS akan bersyarat dan akan diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja yang baik.

Kementerian PANRB juga mengusulkan bahwa pemberian tukin akan diseleksi lebih lanjut, dan tukin akan didasarkan pada kinerja individu.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya.

Baca Juga: Ini Profil Ade Bhakti, Camat Gajahmungkur Semarang yang Dicopot Usai Diduga Ngonten Sindir 'Nasi Goreng'

Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini.

Melainkan akan dibedakan berdasarkan kinerja masing-masing PNS secara perorangan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI