Gaji PNS Pernah Naik 20 Persen di Era SBY, Berapa Kenaikan yang Disetujui Jokowi 16 Agustus Nanti?

Jokowi akan umumkan kenaikan gaji PNS (Sumber : instagram @jokowi)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak dua kali selama memimpin Indonesia.

Namun, frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan dengan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sejak Jokowi memerintah secara penuh pada tahun 2015 hingga 2023, PNS hanya mengalami dua kali kenaikan gaji, yaitu pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: Nah Lho! Gaji PNS Naik, Tapi Tunjangan Kinerja Dirombak, Gimana Tuh?

Pada tahun tersebut, gaji PNS, anggota Polri, dan TNI naik sebesar 6 persen dan 5 persen secara berturut-turut.

Selebihnya, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Perbedaan ini sangat kontras dengan pemerintahan era SBY, di mana gaji PNS hampir selalu naik dengan angka double digit.

Baca Juga: Gaji PNS Bukan Naik Bulan Agustus 2023? Lalu Kapan? Cek Fakta dan Info Lengkapnya Dulu Di Sini

Pada tahun 2008, gaji ASN bahkan naik hingga 20 persen.

Kenaikan gaji terkecil pada masa pemerintahan SBY terjadi pada tahun 2010 dengan kenaikan 5 persen setelah Krisis Finansial Global mengguncang dunia.

Walaupun kenaikan gaji terbatas, Jokowi memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tahun 2015.

Baca Juga: Profil Karenina Anderson, Model dan Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Jenis Ganja

Namun, pada tahun 2015-2017, PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokoknya saja, tidak termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

Jadi, saat menerima gaji pada bulan Ramadhan, pendapatan PNS tidak menjadi dua kali lipat, karena besaran THR hanya sebesar dua kali gaji pokok ditambah satu kali tunjangan (regular).

Baca Juga: 7 Tips Sukses Berkarir Tanpa Privilege Orang Tua, Karir Tetap Bisa Cemerlang dengan Cara Ini

Sebagai catatan, Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, hanya dua bulan setelah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global.

Hal ini menyebabkan pemerintah harus melakukan revisi APBN untuk menambah alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada tahun 2020, anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 575,85 triliun atau 82,83 persen dari pagu.

Baca Juga: Ini Profil Ade Bhakti, Camat Gajahmungkur Semarang yang Dicopot Usai Diduga Ngonten Sindir 'Nasi Goreng'

Pada tahun 2021, anggaran PEN dialokasikan mencapai Rp 744,77 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,4 persen dari pagu.

Karena adanya perbaikan situasi dan pengurangan alokasi anggaran PEN, pemerintah mulai memasukkan kembali komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR pada tahun 2022 dan 2023.

Lantas berapa kenaikan gaji PNS yang disetujui Jokowi 16 Agustus 2023 mendatang?

Baca Juga: Threads Ditinggalkan Separuh Penggunanya, Mark Zuckerberg Sebut Akan Buat Fitur Baru Ini

Sampai saat artikel ini diturunkan, belum ada bocoran berapa prosentasi kenaikan gaji PNS yang akan diterima.

Sehingga PNS perlu lebih bersabar menunggu kepastiannya melalui pengumuman resmi pemerintah.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI