Kasus Suap Kepala Basarna Bergulir, Puspom TNI Kini Dalami 'Dana Komando' yang Disebut Henri Alfiandi

Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus mengusut kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Komandan Puspom TNI, Marsda Agung Handoko, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki kode 'dana komando' yang digunakan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi untuk menerima suap.

Kode dana komando tersebut diduga digunakan oleh Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai bentuk penyamaran dalam skema korupsi suap pengadaan barang di Basarnas.

Baca Juga: Gaji PNS Pernah Naik 20 Persen di Era SBY, Berapa Kenaikan yang Disetujui Jokowi 16 Agustus Nanti?

"Kita sekarang terus memahami lebih dalam mengenai kode dana komando ini," ujar Agung, seperti dilaporkan oleh Infosemarang.com dari Antaranews. pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pertama kali, kode dana komando ini terungkap dari hasil pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan oleh Agung bahwa dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif, Puspom TNI akan terus melakukan koordinasi yang intens dengan KPK.

Baca Juga: Nah Lho! Gaji PNS Naik, Tapi Tunjangan Kinerja Dirombak, Gimana Tuh?

"Dan yang paling utama adalah kita selalu berkoordinasi dengan KPK," tambahnya.

Sebelumnya, Henri Alfiandi telah ditangkap oleh aparat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Henri Alfiandi diduga terlibat dalam kasus suap terkait sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas selama periode 2021-2023.

Baca Juga: Gaji PNS Bukan Naik Bulan Agustus 2023? Lalu Kapan? Cek Fakta dan Info Lengkapnya Dulu Di Sini

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka suap.

Total nilai suap yang melibatkan nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto mencapai Rp88,3 miliar.

Menurut keterangan, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Basarnas membuka sejumlah tender proyek pekerjaan.

Baca Juga: Profil Karenina Anderson, Model dan Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Jenis Ganja

Tender tersebut dapat diakses oleh masyarakat karena disebar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas.

Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas membuka kembali tiga proyek pekerjaan, yang antara lain meliputi:

- Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Threads Ditinggalkan Separuh Penggunanya, Mark Zuckerberg Sebut Akan Buat Fitur Baru Ini

- Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar.

- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Sebelumnya, sempat ada ketegangan terkait pihak mana yang berhak menangani kasus suap Kepala Basarnas antara TNI dan KPK.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI